Kedua belas pasal "Gurindam Dua Belas" tersebut berisi nasihat tentang agama, budi pekerti, pendidikan, moral, dan tingkah laku. Pasal I dan II memberi nasihat tentang agama (religius). Pasal III tentang budi pekerti, yaitu menahan kata-kata yang tidak perlu dan makan seperlunya.Pasal IV tentang tabiat yang mulia, yang muncul dari hati (nurani) dan akal pikiran (budi). Pasal V tentang pentingnya pendidikan dan memperluas pergaulan dengan kaum terpelajar. Pasal VI tentang pergaulan, yang menyarankan untuk mencari sahabat yang baik, demikian pula guru sejati yang dapat mengajarkan mana yang baik dan buruk. Pasal VII berisi nasihat agar orang tua membangun akhlak dan budi pekerti anak-anaknya sejak kecil dengan sebaik mungkin. Jika tidak, kelak orang tua yang akan repot sendiri. Pasal VIII berisi nasihat agar orang tidak percaya pada orang yang culas dan tidak berprasangka buruk terhadap seseorang. Pasal IX berisi nasihat tentang moral pergaulan pria wanita dan tentang pendidikan. Hendaknya dalam pergaulan antara pria wanita ada pengendalian diri dan setiap orang selalu rajin beribadah agar kuat imannya. Pasal X berisi nasihat keagamaan dan budi pekerti, yaitu kewajiban anak untuk menghormati orang tuanya. Pasal XI berisi nasihat kepada para pemimpin agar menghindari tindakan yang tercela, berusaha melaksanakan amanat anak buah dalam tugasnya, serta tidak berkhianat. Pasal XII (terakhir) berisi nasihat keagamaan, agar manusia selalu ingat hari kematian dan kehidupan di akhirat.