Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JakaSaja (bicara | kontrib)
JakaSaja (bicara | kontrib)
Baris 146:
 
== '''Guru Besar''' ==
[[Guru besar]] atau sebutan lain [[professor]] (Prof.) merupakan jabatan akademik tertinggi yang bisa dicapai oleh seorang dosen di [[perguruan tinggi]] dan mencerminkan kepakaran seorang dosen di dalam bidang ilmunya. Persyaratan untuk menjadi guru besar harus memenuhi kriteria Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat). Seorang calon guru besar diusulkan dari Universitas Indonesia kepada [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] oleh Universitas Indonesia apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Dalam PP 66 Tahun 2013 tentang Statuta UI, Dewan Guru Besar UI bertugas yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
 
{| class="wikitable"
Baris 156:
| 2 || Prof. Dr. dr. Bambang Sutrisna, MHSc. (Epidemiologi) || Epidemiologi || 1997
|-
| 3 || Prof. Dr. dr. Ny. Adik Wibowo, MPH || Kesehatan Wanita & Kebijakan Kesehatan || 1997
|-
| 4 || Prof. Dr. Budi Utomo, MPH|| Ilmu Kesehatan Masyarakat || 1998