Undang-Undang Agraria 1870: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q2052300 |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Undang-Undang Agraria 1870''' ({{lang-nl|Agrarische Wet 1870}}) diberlakukan pada tahun [[1870]] oleh [[Engelbertus de Waal]] ([[daftar menteri hubungan kerajaan dan jajahan Belanda|menteri jajahan]]) sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah [[Hindia
UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di [[Hindia
UU Agraria sering disebut sejalan dengan [[Undang-Undang Gula 1870]], sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas perekonomian di Jawa.
Baris 16:
Ada tiga jenis hak ''erfpacht''<ref>Harsono B. 1995. ''Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya''. Jilid 1 – Hukum Tanah Nasional. Djambatan. Jakarta.</ref>:
# Hak untuk perkebunan dan pertanian besar, maksimum 500 [[bahu (agraria)|bahu]] dengan harga sewa maksimum lima ''[[florint]]'' per bahu;
# Hak untuk perkebunan dan pertanian kecil bagi orang Eropa "miskin" atau perkumpulan sosial di Hindia
# Hak untuk rumah tetirah dan pekarangannya (''estate'') seluas maksimum 50 bahu.
Baris 23:
{{reflist}}
[[Kategori:Hindia
[[Kategori:Undang-undang]]
|