Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q14917369
PENGERTIAN KPU
Baris 3:
'''Komisi Pemilihan Umum''' (disingkat '''KPU''') adalah [[lembaga negara]] yang menyelenggarakan [[pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] di [[Indonesia]]. Ketua KPU saat ini adalah [[Husni Kamil Manik]].
 
== LatarPENGERTIAN KPU belakang ==
Secara ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era [[Reformasi]] 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan [[Keppres]] No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden [[BJ Habibie]]. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden [[Abdurrahman Wahid]] (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
 
Baris 19:
 
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
* Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Baris 31 ⟶ 30:
 
Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.
==* Tugas dan kewenangan==
 
==Tugas dan kewenangan==
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
* Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
Baris 45 ⟶ 43:
:1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
*
 
== ==[[Kategori:Lembaga Negara Independen di Indonesia]]
== Periode ==
=== 1999–2001 ===
Sebelum [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004|Pemilu 2004]], KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah [[partai politik]], namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun [[2000]], maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
 
=== 2001–2007 ===
Pada awal [[2005]], KPU digoyang dengan tuduhan [[korupsi]] yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, [[Nazaruddin Sjamsuddin]].
* '''Ketua''': Prof. Dr. [[Nazaruddin Sjamsuddin]], M.A.
* Prof. [[Ramlan Surbakti]], M.A, Ph.D.
* Drs. [[Mulyana W. Kusumah]]
* Drs. [[Daan Dimara]], MA.
* Dr. [[Rusadi Kantaprawira]]
* [[Imam Budidarmawan Prasodjo]], MA, PhD.
* Drs. [[Anas Urbaningrum]], M.A.
* [[Chusnul Mar'iyah]], Ph.D.
* Dr. [[F.X. Mudji Sutrisno]], S.J.
* Dr. [[Hamid Awaluddin]]
* Dra. [[Valina Singka Subekti]], MSi
 
=== 2007–2012 ===
Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S. tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008. , setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. <ref>[http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5920 Pelantikan Syamsulbahri, KPU.go.id]</ref>.
 
* '''Ketua''': [[Abdul Hafiz Anshari|Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A.]], mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
* [[Sri Nuryanti]], S.IP, M.A., peneliti [[LIPI]].
* Dra. [[Endang Sulastri]], M.Si., Aktivis perempuan.
* [[I Gusti Putu Artha]], S.T, M.Si., Anggota KPU Provinsi Bali.
* [[Syamsul Bahri|Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S]], [[Dosen]] Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang.
* Dra. [[Andi Nurpati]], M.Pd., [[Guru]] MAN I Model Bandar Lampung.
* [[Abdul Aziz (anggota KPU)|H. Abdul Aziz]], M.A., Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama.
* Prof. Dr. Ir. H [[Syamsulbahri]], MS, Dosen/Guru Besar Fakultas Pertanian [[Universitas Brawijaya]], Malang.
 
=== Sejak 2012 ===
Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota [[Badan Pengawas Pemilihan Umum|Bawaslu]] oleh [[Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada [[Kamis]], [[12 April]] [[2012]]:<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2012/04/12/15261359/Presiden.Lantik.Anggota.KPU.dan.Bawaslu Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu - Kompas.com]</ref><ref>[http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2012/04/12/7842.html Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu 2012-2017 - Situs Resmi Presiden RI]</ref>
* '''Ketua''': [[Husni Kamil Manik]], [[Sarjana Pertanian|S.P.]], Anggota KPU [[Sumatera Barat]].
* [[Ida Budhiati]], [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister Hukum|M.H.]], Ketua KPU [[Jawa Tengah]].
* [[Sigit Pamungkas]], [[Sarjana Ilmu Politik|S.IP.]], MA., Dosen FISIPOL [[UGM]] Yogyakarta.
* [[Arief Budiman (anggota KPU)|Arief Budiman]], [[Sarjana Sastra|S.S.]], [[Sarjana Ilmu Politik|S.IP.]], MBA., Anggota KPU [[Jawa Timur]].
* [[Doktor|Dr.]] [[Ferry Kurnia Rizkiyansyah]], [[Sarjana Ilmu Politik|S.IP.]], [[Magister Sains|M.Si.]], Ketua KPU [[Jawa Barat]].
* [[Doktorandus|Drs.]] [[Hadar Nafis Gumay]], Pegiat LSM/Direktur Eksekutif [[Centre for Electoral Reform]] (Cetro).
* [[Juri Ardiantoro]], [[Magister Sains|M.Si.]], Ketua KPU [[DKI Jakarta]].
 
== Referensi ==
{{Reflist|2}}
 
== Lihat pula ==
* [[Badan Pengawas Pemilihan Umum]]
* [[Pemilihan umum di Indonesia]]
* [[Daftar lembaga pemerintahan Indonesia]]
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kpu.go.id/ Situs web resmi]
 
{{Politik-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga Negara Independen di Indonesia]]
[[Kategori:Pemilihan umum di Indonesia| ]]
[[Kategori:KPU|*]]