Standar Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k wkfs
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Standar Nasional Indonesia''' (disingkat '''SNI''') adalah satu-satunya [[standar]] yang berlaku secara nasional di [[Indonesia]]. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.
 
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas diantaraantara para stakeholder , maka SNI dirumuskan dengan memenuhi ''WTO Code of good practice'', yaitu:
*'''''Openess'' (keterbukaan):''' Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
*'''''Transparency'' (transparansi):''' Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;