Sudikno Mertokusumo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Geri Muzayyin (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Andri.h |
|||
Baris 1:
'''Sudikno Mertokusumo''' adalah pakar [[hukum perdata]] dan [[hukum acara perdata]] yang dilahirkan di [[Surabaya]], [[7 Desember]] [[1924]].
== Pendidikan ==
Ia menempuh pendidikan [[HIS]] (1939), [[MULO]] (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum [[Universitas Gadjah Mada]], [[Yogyakarta]] (1958). Gelar [[doktor]] ilmu hukum diperolehnya dari Gadjah Mada, (1971) dengan disertasi ''Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia''.
== Pekerjaan ==
Sudikno memulai karir sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri [[Bandung]](1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai [[dekan]] Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan [[Kartika Tahir]] di pengadilan [[Singapura]].
== Karya tulis ==
* Perundang-undangan Agraria, (1960)
* Hukum dan Peradilan (1968)
* Hukum Acara Perdata Indonesia (1977)
* Mengenal Hukum
* Penemuan Hukum-Sebuah Pengantar(1996)
|