Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah [[Hakim Agung]]. Pada Mahkamah Agung terdapat [[hakimHakim agungAgung]] sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh [[Komisi Yudisial]] kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat]], untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].
Calon hakim agung diusulkan oleh [[Komisi Yudisial]] kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat]], untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.