|birthdate = {{Birth date and age|mf=yes|1970|07|26}}
|birthplace = [[Jakarta]], [[Indonesia]]
|deathdate =
|deathplace =
|deathcause =
|known = Aktivis & Praktisi Hukum Publik
|occupation = Praktisi Hukum
|title =
|salary =
|term =
|predecessor =
|successor =
|party =
|boards =
|religion = Katolik Ortodoks
|spouse =
|partner =
|children =
|relations =
|website =
|footnotes =
|employer = PBH Komparta Indonesia
|height =
|weight =
}}
{{Infobox_Person
| name = JJ Amstrong Sembiring
| birth_date = [[1970]]
| birth_place = {{negara|Indonesia}}
| occupation = [[Praktisi Hukum]]
}}
'''JJ Amstrong Sembiring''' ({{lahirmati|Jakarta|26|7|1970}}) adalah [[praktisi hukum]], [[aktivis]] , pendiri Pusat Bantuan Hukum KOMPARTA Indonesia.
Lulus dari [[Universitas Indonesia]], [[Jakarta]], Indonesia pada tahun 2006 ia mengantungi gelar M.H dalam ''' Magister Hukum'''.
Penulis dan Aktivis, serta praktisi hukum, ia adalah pendiri LSM KOMPARTA Indonesia , merupakan LSM “anti privatisasi air” yang peduli dengan permasalahan tentang air sekitarnya dalam pengertian luas dan ia juga merupakan pendiri lembaga hukum dari Pusat Bantuan Hukum Komunitas Pengacara Jakarta Indonesia (PBH KOMPARTA Indonesia) , selain aktivis, ia aktif juga membentuk forum sosial politik. Ia lulus dari Universitas Indonesia (UI) dengan mengantungi gelar M.H. (Magister Hukum). Sebelum mempelajari hukum di bangku kuliah Fakultas Hukum ia juga sempat pernah kuliah di Fakultas Teknik Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB Bandung) tidak selesai, dan kemudian gelar sarjana hukumnya diperolehnya dari salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta. Kariernya sebagai Advokat diawali dari bertahun-tahun sebagai Pengacara Publik di sebuah Lembaga Hukum yang dibentuk bersama dengan teman-teman seperjuangan, maupun program sosial bermitra dengan Lembaga-lembaga lainnya yang peduli dan sejalan dengan idealisme gerakan hukum tersebut. Berbagai Kasus Publik ditanganinya antara lain dalam kasus sosial di mana ia bertindak sebagai koordinator Tim Advokasi Hukum 150 PKL di Bandung Pada tahun 2001(ada korban meninggal dunia 1 (satu) orang) dimana kemudian Walikota Bandung kemudian dituntut sebesar dengan hanya cuma harga Rp.5 Rupiah (lima rupiah) merupakan sebagai sebuah simbol arti dari perlawanan hukum. Pada tahun 2002 ia ditunjuk sebagai koordinator Tim Kuasa Hukum Forum Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta menggugat pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pengadilan Jakarta Pusat maupun PTUN Jakarta. Pada tahun 2003 sebagai koordinator Lembaga untuk melakukan Gugatan Hukum terhadap Privatisasi Air di Jakarta terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta di PN Jakpus, kemudian perkara tersebut menang dan kemudian melakukan gugatan terhadap mitra asing Perusahaan Air Minum (PAM Jaya) yaitu TPJ (THAMES PAM JAYA) dan Palyja (PAM LYONNAISE JAYA). Pada tahun yang sama mengajukan permohonan Judicial Review terhadap UU SDA (Sumber Daya Air) di Mahkamah Konstitusi (MK) Pada tahun 2004 ia ditunjuk sebagai koordinator dari Gerakan rakyat Indonesia Baru (GRIB) bersama Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawan menggugat KPU dan mengajukan permohonan Judicial Review terhadap UU PILPRES ke Mahkamah Konstitusi . Kemudian, ia juga aktif menangani kasus-kasus hukum aktivis , seperti hal peristiwa Longmarch Jakarta Bandung 2003 dalam rangka memperingati 5 (lima) Tahun Reformasi dan 10 (sepuluh) tahun Reformasi dalam rangka memperingati Kebangkitan Nasional, serta aktivis 98 Penolakan BBM 2008 sempat tersangkut nama Rizal Ramli (Mantan Koordinator Bidang Perekonomian di Era Gus Dur). Dan kasus lainnya masih banyak lagi baik perdata maupun pidana.
Keahliannya meliputi litigasi pidana, perdata, tata usaha negara; advokasi kebijakan meliputi legal reform, judicial reform dan security sector reform; HAM khususnya bidang hak-hak sipil dan politik dan filsafat hukum.