Ambulans: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 8:
#Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
#Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
#Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut melaksanakan tugas untuk menyelamtkanmenyelamatkan nyawa.
#Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.