Pajak Penghasilan Pasal 23: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SamanthaPuckettIndo (bicara | kontrib)
Added {{uncategorized}} tag to article (TW)
Angelavivia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
== Tarif Pajak ==
Tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal ini, kepada pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, dan 2 % untuk objek pajak lainnya sepertisehubungan yangdengan diaturjasa<ref dalamname="jasa">[http://http://www.dikti.go.id/files/atur/sb/PMK244-2008PPh.pdf PPh"Peraturan Menteri Keuangan 244/PMK.03/2008"], Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.</ref> dan sewa, kecuali sewa tanah dan 23bangunan. Jika tanpa NPWP, maka dikenakan biaya lebih 100 % atau dua kali lipat dari tarif standar, dengan demikian tarif menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, serta 4 % untuk objek pajakyang lainnya.<br />
 
Nilai potongan yang akan dikenakan pada angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN (Pajak Pertambahan NILAI - PPN).<br />