Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
bukan stub
Baris 48:
* Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh [[Komisi Yudisial]] dan disetujui DPR
* Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
* Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi YudisialSidiq dengan persetujuan DPR.
 
== Persyaratan ==