Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
bukan stub |
|||
Baris 48:
* Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh [[Komisi Yudisial]] dan disetujui DPR
* Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
* Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi
== Persyaratan ==
|