Pajak Penghasilan Pasal 23: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
 
== Pembebasan Pajak ==
Menurut PerDirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011<ref name="per1-2011">[http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SE-11-2011.pdf ”Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2011”], Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak.</ref>, untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), wajib pajak harus tengah mengalami kerugian fiskal, atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang.<br />
 
Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui.<br />