Pajak Penghasilan Pasal 23: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 18:
== Pembebasan Pajak ==
Menurut PerDirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011<ref name="per1-2011">[http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SE-11-2011.pdf ”Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2011”], Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak.</ref>, untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh
Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui.<br />
|