Zakat harta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 112.215.66.78 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 125.164.68.162
Baris 16:
* [[Zakat Emas dan Perak|Emas dan Perak]]. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
* [[Zakat Harta Perniagaan|Harta Perniagaan]]. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
* [[Zakat HaomisHasil Tambang|Hasil Tambang]] (Makdin). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
* [[Zakat Barang Temuan|Barang Temuan]] (Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
* [[Zakat Profesi]]. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.