Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Tata cara Pendaftaran NPWP: diana |
Ahmadpuger (bicara | kontrib) |
||
Baris 8:
== Fungsi NPWP ==
# Sarana dalam [[administrasi perpajakan]].
# Tanda pengenal diri atau Identitas
# Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
# Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
== Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP ==
* Berdasarkan sistem
* Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap [[wanita]] kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan [[hakim]] atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
* [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] [[Orang Pribadi]] Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke
* Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi [[Penghasilan Tidak Kena Pajak]] (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
*
== Tata cara Pendaftaran NPWP ==
Baris 31:
Lurah atau Kepala Desa.
# Untuk [[Bendaharawan]] sebagai Pemungut/ Pemotong:
## Fotokopi
## Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
# Untuk
## Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai ''joint operation'';
## Fotokopi NPWP masing-masing anggota ''joint operation'';
## Fotokopi
# Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak [[pisah harta]] harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
# Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
== Wajib Pajak Pindah ==
Dalam hal
# Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
# Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
|