Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
StrategyFan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 34:
== Tujuan Komisi Yudisial ==
Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh A. Ahsin Thohari, seperti ditulis dalam buku ''Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan'' (Jakarta: ELSAM, 2004), di bebarapa negara, Komisi Yudisial muncul sebagai akibat dari salah satu atau lebih dari lima hal sebagai berikut:
# Lemahnya monitoringpengawasan secara intensif terhadap kekuasaan kehakiman, karena monitoringpengawasan hanya dilakukan secara internal saja.
# Tidak adanya lembaga yang menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah ''(executive power)'' –dalam hal ini Departemen Kehakiman– dan kekuasaan kehakiman ''(judicial power)''.
# Kekuasaan kehakiman dianggap tidak mempunyai efisiensi dan efektivitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya apabila masih disibukkan dengan persoalanpersoalan teknis non-hukum.