Konsep kekuasaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Baris 10:
Kekuasaan tentu tidak begitu saja diperolah namun ada proses dan hal yang menunjang untuk menempatkan diri pada pemegang kekuasaan, sumber kekuasaan itu sendiri sangat lah bermacam-macam ada dengan kekayaan , sarana paksaan fisik , keahlian, kedudukan serta [[agama]].
*''kekayaan'' merupakan sumber kekuasaan, yang dimana kekayaan dapat berupa uang, emas, tanah dan barang-barang berharga, orang yang memiliki kekayaan dalam jumlah besar setidak-tidaknya secara potensial akan memiliki akan memiliki kekeuasaan. misalnya seorang tuan tanah mempunyai lahan perkebunan yang luas dan tuan tanah tersebut secara langsung mempunyai kekuasaan atas pekerja-pekerja di tanah tersebut. <ref name="Budiarjo"></ref>.
*''sarana paksaan fisik'' merupakaan sumber kekuasaan yang lebih bersifat memaksa sehingga membuat orang lain dapat mengikuti apa yang dikehendaki. Misal seorang preman dipasar untuk mempengaruhi pola prilaku orang lain, preman tersebut menggunakan senjata sebagai ancaman, dan dalam hal ini secara tidak langsung dapat kita lihat bahwa preman tersebut dapat mempengaruhi pola prilaku orang lain dengan ancaman senjata yang dimiliki. <Refref name="SyafiieKencana syafiie">Inu Kencana Syafiie.1997. ILMU POLITIK. Jakarta:PT Reneka Cipta.54-72</ref>.
* ''keahlian'' merupakan sumber kekuasaan yang muncul dari penilaian orang lain bahwa pemberi pengaruh mempunyai pengetahauan khusus yang tidak dimiliki orangt lain. Misal seorang dokter sebagai kepala rumah sakit , dalam hal ini penempatan kekuasaannya bedasarkan keahliannya. <ref name="Kencana syafiie">Inu Kencana Syafiie.1997. ILMU POLITIK. Jakarta:PT Reneka Cipta.54-72</ref>
* ''kedudukan'' merupakan sumber kekuasaan yang timbul karena adanya pengakuan sehingga secara sah dapat mempengaruhi prilaku orang lain misalnya seorang kepala sekolah terhadap guru-gurunya, dalam kasus ini bawahan dapat ditindak jika melanggar aturan yang telah ditetapkan. <ref name="Kencana syafiie">Inu Kencana Syafiie.1997. ILMU POLITIK. Jakarta:PT Reneka Cipta.54-72</ref>.