Syaukani Hasan Rais: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 40:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada [[14 Desember]] [[2007]], memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Yang membuat masyarakat Kutai kecewa adalah beliau merupakan orang Kutai yang menyalahgunakan uang rakyatnya sendiri untuk membangun daerah sendiri dan hukuman yang beliau jalankan tidak sebanding dengan hak masyarakat yang telah dia rampas.
==
Syaukani memiliki tiga orang anak, yaitu:
Baris 106:
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Kutai Kartanegara]]
[[Kategori:Tokoh Kutai]]▼
[[Kategori:Tokoh Banjar]]
|