Politik uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Menengahi Politik Uang
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]]<ref>[http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html Peraturan Pemilu]</ref>. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari H [[pemilihan umum]]. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
 
Politik uang sebenarnya akan menyebabkan nilai-nilai demokrasi luntur. Oleh karenanya, jangan sampai ada pihak yang seolah-olah mendukung politik uang ini. Politik uang harus tidak ada. Kalau masih terjadi dan sulit dibendung, maka perlu adanya pengaturan secara rinci melalui undang-undang. Seperti isu yang terjadi baru-baru ini, pada acara kampanye Hanura beberapa waktu yang lalu (walau belum tentu dilakukan oleh pihak Hanura atau tanpa sepengetahuan pimpinan Hanura) berupa pemberian uang bensin atau sebagai ganti uang transport simpatisan yang hadir pada acara kampanye tersebut. Kejadian seperti ini dapat memancing pihak lain untuk melakukan hal serupa. Apabila tidak dibendung dengan sebuah kesepakatan bersama atau dengan perincian undang-undang, maka akan "bergerak" menjadi "liar". Ini berbahaya. Maka pihak yang berwenang perlu mencari inisiatif untuk menangani masalah ini. Misalnya dengan suatu pengaturan tertentu.
 
Pengaturan terkait pemberian ini bisa dilakukan dengan cara:
Baris 10:
2. Waktu pemberian. Kapan waktu yang boleh untuk memberi dan kapan tidak lagi boleh memberi. Misalnya, pada masa tenang sudah tidak ada toleransi jika masih ada yang melakukan pemberian.
 
3. Momen pemberian. Misalnya: Pemberian hanya bisa dilakukan pada acara-acara tertentu dari partai, seperti acara kampanye atau rapat terbuka partai. Sehingga, pemberian yang dilakukan diluar acara partai yang dilakukan oleh orang-orang partai atau orang-orang suruhannya termasuk kategori yang tidak bisa dikecualikan.
 
Secara umum, masalah beri memberi tidak akan pernah musnah. Masalahnya, apakah pemberian itu bisa dikategorikan politik uang atau tidak!. Setelah membaca hal-hal di atas, perlu kiranya saya sampaikan beberapa contoh. Misalnya, sudah memasuki masa tenang, ada seorang simpatisan bertamu kepada salah seorang pengurus partai "A" kemudian sang tuan rumah menyuguhi segelas minuman, sepotong kue atau semangkok kolak atau sepiring nasi. Apakah pemberian tersebut bisa dikategorikan politik uang?. Contoh lainnya. Pada sekitar setahun yang lalu, partai "B" melakukan aksi sosial pengobatan gratis, atau membagi-bagikan sembako. Apakah aksi sosial tersebut bisa dikategorikan politik uang atau apakah aksi sosial tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang?. Contoh lainnya, pada saat kampanye partai "C" seorang jurkam berjanji akan menaikkan gaji PNS atau berjanji akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apakah ini tidak termasuk politik uang? .
Hal tersebut hanyalah contoh untuk mencari cara menengahi masalah politik uang. Tentu tulisan ini harus disambung oleh penulis lainnya.
 
Hal tersebut hanyalah contoh untuk mencari cara menengahi masalah politik uang. Tentu tulisan ini harus disambung oleh penulis lainnya.
 
== Dasar Hukum ==
Baris 18 ⟶ 20:
 
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
 
Semua pihak yang berkompeten dengan masalah pemilu atau pemerhati pemilu, seharusnya mempelajari undang-undang pemilu. Apabila ada hal "yang mengganjal" di pikiran mengenai undang-undang pemilu atau yang terkait dengan pemilu maka segera suarakan untuk membenahi atau menyempurnakan undang-undang yang sudah ada.
 
== Pranala luar ==