Dana pensiun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 2 suntingan oleh 110.136.190.39 (pembicaraan). (TW)
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat [[pensiun]].
 
== Jenis dana pensiun ==
 
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] mengenalterdiri dari 3 jenis dana pensiun yaitu:
 
===Dana pensiun pemberi kerja===
# Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
# Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiunPensiun yang dibentuk oleh bankorang atau perusahaanbadan asuransiyang jiwamempekerjakan [[karyawan]], selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun iuranmanfaat pasti, bagiatau perorangan,program baikpensiun karyawaniuran maupunpasti, pkerjabagi mandirikepentingan yangsebagian terpisahatau dariseluruh danakaryawannya pensiunsebagai pemberipeserta, kerjadan bagiyang karyawanmenimbulkan bankkewajiban ataiterhadap perusahaanpemberi asuransi jiwakerja.
===Dana pensiun lembaga keuangan===
# Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pastipPasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
===Dana pensiun lembaga keuntungan===
Dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
 
== Manfaat dana pensiun ==
 
===Pensiun normal===
# Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
# Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan bilapada saat peserta pensiun padatelah usia tertentu sebelummencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
===Manfaat pensiun dipercepat===
# Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
# Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saatbila peserta pensiun setelahpada mencapaiusia tertentu sebelum usia pensiun normal atau sesudahnya.
===Manfaat pensiun cacat===
# Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadimenderita cacat.
== Tujuan ==
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, Lembagalembaga Pengelolapengelola dan karyawan.
===Bagi pemberi kerja,=== dana
Dana pensiun bertujuan untuk,:
1.# Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
2.# Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.# Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.# Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.# Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
 
===Bagi karyawan, lembaga keuangan memberikan tujuan,===
Dana pensiun bertujuan:
1.# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.# Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Sedangkan bagi Lembagalembaga Pengelolapengelola adalah,
1.# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.# Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
D. Jenis Pensiun
1. Pensiun Normal, pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan.
2. Pensiun dipercepat, pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3. Pensiun ditunda, merupakan pensiun karena karyawan memintanya, usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun yang diberikan, akan diberikan pada usia pensiun.
4. Pensiun cacat, pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan lagi pada suatu company.
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.adpi.or.id/ Asosiai Dana Pensiun Indonesia]
 
* {{id}} [http://www.adpi.or.id/ Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang dana pensiun]
* [http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun www.bapepamlk.depkeu.go.id]
 
[[Kategori:Program sosial]]