Pensiun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
* Pensiun ditunda, pensiun atas permintaan karyawan, namun usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun yang dana pensiunnya diberikan pada saat peminta berusia pensiun.
* Pensiun cacat, pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan pada suatu [[perusahaan]].<ref>[[http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11Tahun~1992UU.htm Jenis pensiun berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun]</ref>
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
|