Dana pensiun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
== Jenis dana pensiun ==
 
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
 
===Dana pensiun pemberi kerja===
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan [[karyawan]], selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Baris 13 ⟶ 11:
 
== Manfaat ==
 
===Pensiun normal===
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Baris 41 ⟶ 38:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.adpi.or.id/ Asosiai Dana Pensiun Indonesia]
* {{id}} [http://www.adpisjdih.ordepkeu.go.id/fullText/1992/11Tahun~1992UU.htm Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentangtentang danaDana pensiunPensiun]
 
[[Kategori:Program sosial]]