Rumah Tahanan Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 10:
* ''Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan''.
{{hukum-stub}}
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]
[[Kategori:Penjara|
|