Rumah Tahanan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
* ''Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan''.
 
{{hukum-stub}}
 
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
 
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]
[[Kategori:Penjara|* ]]