Żari'ah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'dd'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}Adz-dzari'ah adalah sesuatu yang merupakan media dan jalan untuk sampai menuju ketaatan atau kemaksiatan. Adz-dzari'ah terbagi menjadi dua, yaitu:
dd
 
=== Sadd Adz-Dzari'ah ===
Sadd Adz-Dzari'ah adalah mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Penggunaan terhadap mafsadah dilakukan karena ia bersifat terlatang.
 
=== Fath Adz-Dzari'ah ===
Fath Adz-Dzari'ah adalah kebalikan dari sadd adz-dzari'ah yaitu, mengamjurkan media/jalan yang menyampaikan sesuatu yang dapat menimbulkan maslahah (kemanfaatan/kebaikan), jika ia menghasilkan kebaikan. Penggunaan media ini harus didorong dan dianjurkan, karena menghasilkan kemaslahatan adalah sesuatu yang diperintahkan dalam Islam.
 
Sebagai objek hukum syara', perbuatan yang merupakan adz-dzari'ah berperan sebagai jalan/media/perantara untuk mencapai tujuan hukum, dapat diberi predikat salah satu dari hukum taklifi yang lima, yaitu: [[wajib]], [[sunnah]], [[mubah]], [[makruh]], dan [[haram]]. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang menjadi media menghasilkan kemaslahatan, diperbolehkan. Sedangkan media yang menimbulkan mafsadah, dilarang.{{Islam-stub}}{{Portal|Islam}}