Politik uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Penyelenggaraan Pemilu, Politik Uang dan Rekam Jejak
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]]<ref>[http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html Peraturan Pemilu]</ref>. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari H [[pemilihan umum]]. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
 
Politik uang sebenarnya akan menyebabkan nilai-nilai demokrasi luntur. Oleh karenanya, jangan sampai ada pihak yang seolah-olah mendukung politik uang ini. Politik uang harus tidak ada. Kalau masih terjadi dan sulit dibendung, maka perlu adanya pengaturan secara rinci melalui undang-undang. Seperti isu yang terjadi baru-baru ini, pada acara kampanye Hanura beberapa waktu yang lalu (walau belum tentu dilakukan oleh pihak Hanura atau tanpa sepengetahuan pimpinan Hanura) berupa pemberian uang bensin atau sebagai ganti uang transport simpatisan yang hadir pada acara kampanye tersebut. Kejadian seperti ini dapat memancing pihak lain untuk melakukan hal serupa. Apabila tidak dibendung dengan sebuah kesepakatan bersama atau dengan perincian undang-undang, maka akan "bergerak" menjadi "liar". Ini berbahaya. Maka pihak yang berwenang perlu mencari inisiatif untuk menangani masalah ini. Misalnya dengan suatu pengaturan tertentu. Hingga pemilu saat ini, pihak yang kontra terhadap politik uang masih kesulitan untuk "menghalaunya".
 
Pengaturan terkait pemberian ini bisa dilakukan dengan cara:
Baris 14:
Secara umum, masalah beri memberi tidak akan pernah musnah. Masalahnya, apakah pemberian itu bisa dikategorikan politik uang atau tidak!. Setelah membaca hal-hal di atas, perlu kiranya saya sampaikan beberapa contoh. Misalnya, sudah memasuki masa tenang, ada seorang simpatisan bertamu kepada salah seorang pengurus partai "A" kemudian sang tuan rumah menyuguhi segelas minuman, sepotong kue atau semangkok kolak atau sepiring nasi. Apakah pemberian tersebut bisa dikategorikan politik uang?. Contoh lainnya. Pada sekitar setahun yang lalu, partai "B" melakukan aksi sosial pengobatan gratis, atau membagi-bagikan sembako. Apakah aksi sosial tersebut bisa dikategorikan politik uang atau apakah aksi sosial tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang?. Contoh lainnya, pada saat kampanye partai "C" seorang jurkam berjanji akan menaikkan gaji PNS atau berjanji akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apakah ini tidak termasuk politik uang? Untuk memahami persoalan di atas, perlu kiranya kita mempelajari perihal Penyelenggaan Pemilu. Bagaimana undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.
 
Hingga pemilu saat ini, pihak yang kontra terhadap politik uang masih kesulitan untuk "menghalaunya". Bagi kita yang anti terhadap politik uang, ada baiknya apabila memperhatikan pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, diantaranya, "Pemilih lebih baik memilih caleg yang sudah dikenal rekam jejak perilakunya daripada yang tidak jelas asal-usulnya."<ref>/indonesiasatu.kompas.com/.</ref> Rekam jejak ada dua macam, yakni antara kebaikan dan keburukan atau kebenaran dan kesalahan. Keduanya juga ada pembagiannya, tingkat kebaikan dan keburukan atau tingkat kebenaran dan kesalahan. Tingkat keburukan atau kesalahan dapat dibagi menjadi tiga; yaitu:
1. Kelas berat
2. Kelas sedang