Kepolisian Daerah Kalimantan Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
| legal_personality =
| governing_body =
| legaljuris = [[Provinsi]] [[Kalimantan Timur]] dan [[Provinsi]] [[Kalimantan Utara]]
| national_agency = [[Pemerintah Indonesia]]
| main_job = Memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Baris 28:
| website = [http://kaltim.polri.go.id/ kaltim.polri.go.id]
}}
'''Kepolisian Daerah Kalimantan Timur''' atau '''Polda Kaltim''' adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah [[Provinsi]] [[Kalimantan Timur]] dan [[Provinsi]] [[Kalimantan Utara]]. Polda Kaltim karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau ([[Inspektur Jenderal Polisi]]).
 
Seiring terbentuknya [[Kalimantan Utara]], nantinya empat polres yang selama ini di bawah naungan Polda Kaltim, yakni Polres Malinau, Bulungan, Tana Tidung, dan Nunukan akan masuk ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bila secara otonomi telah terbentuk.