Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
Baris 27:
4. '''Periode Kode Etik Jurnalistik PWI tahap 2'''
 
Pada tahun [[1969]], keluar peraturan [[pemerintah]] mengenai [[wartawan]].<ref name="Wina"/> Menurut pasapasal 4 Peraturan [[Menteri Penerangan]] No.02/ Pers/ MENPEN/ 1969 mengenai [[wartawan]], ditegaskan, [[wartawan]] [[Indonesia]] diwajibkan menjadi anggota [[organisasi]] [[wartawan]] [[Indonesia]] yang telah disahkan [[pemerintah]].<ref name="Wina"/> Namun, waktu itu belum ada [[organisasi]] [[wartawan]] yang disahkan oleh [[pemerintah]].<ref name="Wina"/> Baru pada tanggal [[20]] [[Mei]] [[1975]] [[pemerintah]] mengesahkan [[PWI]] sebagai satu-satunya [[organisasi]] [[wartawan]] [[Indonesia]].<ref name="Wina"/> Sebagai konsekuensi dari pengukuhan [[PWI]] tersebut, maka secara otomatis Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi seluruh [[wartawan]] [[Indonesia]] adalah milik [[PWI]].<ref name="Wina"/>
 
5. '''Periode Banyak Kode Etik Jurnalistik'''
 
Seiring dengan tumbangnya rezim [[Orde Baru]], dan berganti dengan era [[Reformasi]], [[paradigma]] dan tatanan dunia pers pun ikut berubah. Pada tahun [[1999]], lahir Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang ini membebaskan [[wartawan]] dalam memilih organisasinya. Dengan Undang-Undang ini, munculah berbagai organisasi wartawan baru. Akibatnya, dengan berlakunya ketentuan ini maka Kode Etik Jurnalistik pun menjadi banyak. Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 25 [[organisasi]] [[wartawan]] di [[Bandung]] melahirkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang disahkan Dewan Pers pada [[20]] [[Juni]] [[2000]]. Kemudian pada [[14]] [[Maret]] [[2006]], sebanyak 29 [[organisasi]] pers membuat Kode Etik Jurnalistik baru, yang disahkan pada [[24]] [[Maret]] [[2006]].
 
== Fungsi ==