Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
BP49Khoirur (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
||
Baris 27:
4. '''Periode Kode Etik Jurnalistik PWI tahap 2'''
Pada tahun [[1969]], keluar peraturan [[pemerintah]] mengenai [[wartawan]].<ref name="Wina"/> Menurut
5. '''Periode Banyak Kode Etik Jurnalistik'''
Seiring dengan tumbangnya rezim [[Orde Baru]], dan berganti dengan era [[Reformasi]], [[paradigma]] dan tatanan dunia pers pun ikut berubah. Pada tahun [[1999]], lahir Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang ini membebaskan [[wartawan]] dalam memilih organisasinya. Dengan Undang-Undang ini, munculah berbagai organisasi wartawan baru. Akibatnya, dengan berlakunya ketentuan ini maka Kode Etik Jurnalistik pun menjadi banyak. Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 25 [[organisasi]] [[wartawan]] di [[Bandung]] melahirkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang disahkan Dewan Pers pada [[20]] [[Juni]] [[2000]]. Kemudian pada [[14]] [[Maret]] [[2006]], sebanyak 29 [[organisasi]] pers membuat Kode Etik Jurnalistik baru, yang disahkan pada [[24]] [[Maret]] [[2006]].
== Fungsi ==
|