Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
Baris 31:
5. '''Periode Banyak Kode Etik Jurnalistik'''
 
Seiring dengan tumbangnya rezim [[Orde Baru]], dan berganti dengan era [[Reformasi]], [[paradigma]] dan tatanan dunia pers pun ikut berubah.<ref name="Wina"/> Pada tahun [[1999]], lahir Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang ini membebaskan [[wartawan]] dalam memilih organisasinya.<ref name="Wina"/> Dengan Undang-Undang ini, munculah berbagai organisasi wartawan baru.<ref name="Wina"/> Akibatnya, dengan berlakunya ketentuan ini maka Kode Etik Jurnalistik pun menjadi banyak.<ref name="Wina"/> Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 25 [[organisasi]] [[wartawan]] di [[Bandung]] melahirkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang disahkan Dewan Pers pada [[20]] [[Juni]] [[2000]].<ref name="Wina"/> Kemudian pada [[14]] [[Maret]] [[2006]], sebanyak 29 [[organisasi]] pers membuat Kode Etik Jurnalistik baru, yang disahkan pada [[24]] [[Maret]] [[2006]].<ref name="Wina"/>
 
== Fungsi ==