Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
Baris 34:
 
== Fungsi ==
 
Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. (Sukardi, Wina Armada. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. 2007. Jakarta: Dewan Pers.)
Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan.<ref name="Wina"/> [[M. Alwi Dahlan sangat]] menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi [[wartawan]]. Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu: (Siregar. R.H. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers. 2005. Jakarta: Dewan Kehormatan PWI)
 
a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari malpraktek oleh praktisi yang kurang profesional;
Baris 41 ⟶ 42:
d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
e. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber
 
== Asas Kode Etik Jurnalistik ==
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu: (Sukardi, Wina Armada. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. 2007. Jakarta: Dewan Pers.)