Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
Baris 35:
== Fungsi ==
 
Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi [[wartawan]], bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi [[fisik]] sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi [[wartawan]].<ref name="Wina"/> [[M. Alwi Dahlan sangat]] sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi [[wartawan]].<ref name="Siregar"/> Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu: <ref name="Siregar">Siregar. R.H. 2005. ''Setengah Abad Pergulatan Etika Pers''. Jakarta: Dewan Kehormatan PWI.</ref>
 
a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;