Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
BP49Khoirur (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
||
Baris 2:
Ditinjau dari segi bahasa, [[kode]] [[etik]] berasal dari dua bahasa, yaitu “[[kode]]” berasal dari bahasa [[Inggris]] “code” yang berarti sandi, pengertian dasarnya dalah ketetuan atau petunjuk yang sistematis.<ref name="Bertens"/> Sedangkan “etika” berasal dari bahasa [[Yunani]] “ethos” yang berarti watak atau moral.<ref name="Bertens">Bertens. K. 2005. ''Etika''. Jakarta: Gramedia Pustakan Utama.</ref>
Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.<ref name="Wina"/>Sukardi. Wina Armada. 2007. ''Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers''. Jakarta: Dewan Pers.</ref>
Sedangkan Kode etik jurnalistik adalah sekumpulan etika profesi kewartawanan dalam menjalankan tugasnya.<ref name="Tebba">Tebba. Sudirman. 2005. ''Jurnalistik Baru''. Jakarta: Kalam Indonesia.</ref> [[Wartawan]] selain dibatasi oleh ketentuan [[hukum]], seperti [[Undang-Undang]] Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.<ref name="Tebba"/> Tujuannya adalah agar [[wartawan]] bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan [[informasi]].<ref name="Tebba"/>
Baris 48:
== Asas Kode Etik Jurnalistik ==
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu: (Sukardi, Wina Armada. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. 2007. Jakarta: Dewan Pers.)▼
1. Asas Demokratis ▼
▲Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada [[14]] [[Maret]] [[2006]], oleh gabungan [[organisasi]] pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan [[Dewan Pers]] No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:<ref
Asas ini antara lain tercermin dari:▼
▲1. Asas Demokratis
▲Asas ini antara lain tercermin dari:<ref name="Wina"/>
a. Berita Harus disiarkan secara berimbang
b. Wartawan harus bersikap independen
c. Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi ▼
d. Pers mengutamakan kepentingan publik
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, “Wartawan Indoensia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.” Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Asas ini antara lain tercermin dari:
a. Pers harus membuat dan menyiarkan berita yang akurat
b. Pers harus menghasilkan berita yang faktual
c. Watawan tidak melakukan plagiat
d. Wartawan harus dapat menunjukkan identitas kepada narasumbe, kecuali dalam kasus investigatif
e. Pers selalu menguji informasi yang ada
f. Pers tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi
g. Pers menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record
h. Pers segera mencabu, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indoensia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
3. Asas Moralitas
Asas ini antara lain tercermin dari:
a. Pers tidak beritikad buruk
b. Pers menghormati hak-hak pribadi atau privasi orang lain
c. Pers menghormati pengalaman traumatik narasumber
d. Pers tidak membuat cabul dan sadis
e. Pers tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak
f. Pers tidak menyebut identitas korban kesusilaan
g. Wartawan tidak menerima suap
h. Wartawan tidak menyalahgunakan profesi
i. Wartawan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru
j. Pers tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA, jender, dan bahasa
k. Pers tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik)
sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik.
4. Asas Supremasi Hukum
Asas ini antara lain tercermin dari:
a. Pers menerapkan asas praduga tak
b. Pers tidak membuat berita bohong dan fitnah
c. Wartawan tidak boleh melakukan plagiat
d. Pers memiliki hak tolak
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
|