Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
BP49Khoirur (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
||
Baris 52:
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada [[14]] [[Maret]] [[2006]], oleh gabungan [[organisasi]] pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan [[Dewan Pers]] No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:<ref name="Wina"/>
1. '''Asas Demokratis
Asas ini antara lain tercermin dari:<ref name="Wina"/>
Baris 64:
d. Pers mengutamakan kepentingan publik
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, “Wartawan Indoensia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.”<ref name="Wina"/> Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun.<ref name="Wina"/> Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.<ref name="Wina"/>
2. '''Asas Profesionalitas
Asas ini antara lain tercermin dari:<ref name="Wina"/>
a. Pers harus membuat dan menyiarkan berita yang akurat
Baris 86:
h. Pers segera mencabu, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indoensia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya.<ref name="Wina"/> Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.<ref name="Wina"/>
3. '''Asas Moralitas'''
Asas ini antara lain tercermin dari:<ref name="Wina"/>
a. Pers tidak beritikad buruk
Baris 114:
k. Pers tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik)
sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan.<ref name="Wina"/> Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.<ref name="Wina"/> Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik.<ref name="Wina"/>
4. '''Asas Supremasi Hukum'''
Asas ini antara lain tercermin dari:<ref name="Wina"/>
a. Pers menerapkan asas praduga tak bersalah
Baris 128:
d. Pers memiliki hak tolak
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku.<ref name="Wina"/> Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.<ref name="Wina"/> Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.<ref name="Wina"/>
== Referensi ==
|