Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
Baris 86:
h. Pers segera mencabu, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
 
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah [[wartawan]] [[Indonesia]] harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya.<ref name="Wina"/> Dengan demikian, [[wartawan]] [[indonesia]] terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai [[filosofi profesinya]].<ref name="Wina"/>
 
3. '''Asas Moralitas'''