Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Baris 131:
 
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku.<ref name="Wina"/> Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.<ref name="Wina"/> Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati [[asas praduga tak bersalah]].<ref name="Wina"/>
 
== Kode Etik Jurnalistik PWI ==
 
 
 
'''MUKADIMAH'''
 
 
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan [[Negara Republik Indonesia]] adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.<ref name="PWI">[http://www.pwi.or.id/index.php/uu-kej Kode Etik Jurnalistik PWI]</ref> Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.<ref name="PWI"/>
 
Memgingat negara [[Republik Indonesia]] adaslah negara berdasarkan atas [[hukum]] sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan [[Undang-undang Dasar 1945]], seluruh [[wartawan]] [[Indonesia]] menjunjung tinggi [[konstitusi]] dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, memtuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban duni berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan [[pancasila]].<ref name="PWI"/>
 
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan [[Indonesia]] serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini [[Persatuan Wartawan Indonesia]] ([[PWI]]) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh [[wartawan]] [[Indonesia]].<ref name="PWI"/>
 
 
 
'''BAB I'''
 
'''KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS'''
 
 
Pasal 1
 
Wartawan [[Indonesia]] beriman dan bertaqwa kepada [[Tuhan]] Yang Maha Esa, berjiwa [[Pancasila]], taat kepada [[Undang-Undang Dasar]] [[Negara]] [[Republik Indonesia]], kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang profesinya.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 2
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya [[jurnalistik]] (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan [[agama]], kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 3
 
[[Waratawan]] [[Indonesia]] pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 4
 
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.<ref name="PWI"/>
 
 
'''BAB II'''
 
'''CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT'''
 
 
Pasal 5
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri.<ref name="PWI"/> Karya [[jurnalistik]] berisi [[interprestasi]] dan opini [[wartawan]], agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 6
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 7
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghoramti asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 8
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.<ref name="PWI"/>
 
 
'''BAB III'''
 
'''SUMBER BERITA'''
 
 
Pasal 9
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar)dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 10
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap oemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan [[hak jawab]] secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 11
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 12
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 13
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.<ref name="PWI"/> Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 14
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] menghormati ketentuan [[embargo]], bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record".<ref name="PWI"/>
 
 
 
'''BAB IV'''
 
'''KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK'''
 
 
Pasal 15
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik [[PWI]] (KEJ-[[PWI]] dalam melaksanakan profesinya.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 16
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] menyadari sepenuhnya bahawa penataan Kode etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.<ref name="PWI"/>
 
Pasal 17
 
[[Wartawan]] [[Indonesia]] mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak [[organisasi]] dari [[Persatuan Wartawan Indonesia]] ([[PWI]]) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan [[PWI]].<ref name="PWI"/>
 
Tidak satu pihakpun di luar [[PWI]] yang dapat mengambil tindakan terhadap [[Wartawan]] [[Indonesia]] dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.<ref name="PWI"/>
 
== Referensi ==
Baris 136 ⟶ 247:
 
[[Kategori:Jurnalisme]]
[[Kategori:Kode Etik| ]]
[[Kategori:Etika]]
[[Kategori:Wartawan]]