Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
Baris 57:
1. '''Asas Demokratis'''
 
<!--Misalnya:Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang. Selaindan independen, selain itu, wartawanPers jugawajib melayani [[hak jawab]] dan [[hak koreksi]], dan pers harus bersikapmengutamakan independen.kepentingan -->publik<ref name="Wina"/>
 
a. [[Berita]] Harus disiarkan secara berimbang
 
b. [[Wartawan]] harus bersikap independen
c. Pers wajib melayani [[hak jawab]] dan [[hak koreksi]]
d. Pers mengutamakan kepentingan publik
 
[[Asas]] [[demokratis]] ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, ''Wartawan Indoensia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.''<ref name="Wina"/> Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun.<ref name="Wina"/> Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.<ref name="Wina"/>
Baris 71 ⟶ 63:
2. '''Asas Profesionalitas'''
 
Asas ini antara lain tercermin dari:<ref name="Wina"/>
 
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah [[wartawan]] [[Indonesia]] harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya.<ref name="Wina"/> Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan [[berita]] yang akurat dan faktual.<ref name="Wina"/> Dengan demikian, [[wartawan]] [[indonesia]] terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.<ref name="Wina"/>
a. Pers harus membuat dan menyiarkan [[berita]] yang akurat
 
Hal lain yang ditekankan kepada [[wartawan]] dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan [[embargo]], [[informasi]] latar belakang , dan [[off the record]], serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.<ref name="Wina"/>
b. Pers harus menghasilkan [[berita]] yang faktual
 
c. [[Wartawan]] tidak melakukan [[plagiat]]
 
d. [[Wartawan]] harus dapat menunjukkan identitas kepada narasumber, kecuali dalam kasus [[investigatif]]
 
e. Pers selalu menguji [[informasi]] yang ada
 
f. Pers tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi
 
g. Pers menghargai ketentuan [[embargo]], [[informasi]] latar belakang , dan [[off the record]]
 
h. Pers segera mencabu, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
 
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah [[wartawan]] [[Indonesia]] harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya.<ref name="Wina"/> Dengan demikian, [[wartawan]] [[indonesia]] terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.<ref name="Wina"/>
 
3. '''Asas Moralitas'''
 
sebagai sebuah lembaga, [[media massa]] atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan.<ref name="Wina"/> Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.<ref name="Wina"/> Untuk itu, [[wartawan]] yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik.<ref name="Wina"/> Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain [[Wartawan]] tidak menerima suap, [[Wartawan]] tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.<ref name="Wina"/>
Asas ini antara lain tercermin dari:<ref name="Wina"/> <!--Yang ini harus diganti karena mirip daftar-->
 
a. Pers tidak beritikad buruk
 
b. Pers menghormati hak-hak pribadi atau privasi orang lain
 
c. Pers menghormati pengalaman traumatik narasumber
 
d. Pers tidak membuat cabul dan sadis
 
e. Pers tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak
 
f. Pers tidak menyebut identitas korban kesusilaan
 
g. [[Wartawan]] tidak menerima suap
 
h. [[Wartawan]] tidak menyalahgunakan profesi
 
i. [[Wartawan]] segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru
 
j. Pers tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA, gender, dan bahasa
 
k. Pers tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik)
 
sebagai sebuah lembaga, [[media massa]] atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan.<ref name="Wina"/> Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.<ref name="Wina"/> Untuk itu, [[wartawan]] yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik.<ref name="Wina"/>
 
4. '''Asas Supremasi Hukum'''
 
Asas ini antara lain tercermin dari:<ref name="Wina"/>
 
a. Pers menerapkan asas praduga tak bersalah
 
b. Pers tidak membuat berita bohong dan fitnah
 
c. [[Wartawan]] tidak boleh melakukan [[plagiat]]
 
d. Pers memiliki hak tolak
 
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku.<ref name="Wina"/> Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.<ref name="Wina"/> Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati [[asas praduga tak bersalah]].<ref name="Wina"/>