Etika komunikasi massa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP18Yulan (bicara | kontrib)
menambahkan Pelaksanaan Etika Komunikasi Massa
Tag: BP2014
BP18Yulan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Baris 1:
{{hapus}}
{{inuseBP|BP18Yulan|30 April 2014|8 April 2014}}
'''Etika komunikasi massa''' atau [[etika]] pers adalah [[filsafat]] moral yang berkenaan dengan kewajiban-kewajiban [[pers]] dan tentang penilaian pers yang baik dan pers yang buruk atau pers yang benar atau pers yang salah.<ref name="buku komunikasi massa">{{cite book|title=Komunikasi Massa|author=Elvinaro Ardianto,Lukiati Komala,Siti Karlinah|year=2007|publisher=Simbiosa Rekatama Media|location=Bandung|page=196}}</ref>
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<ref name="situsweb">{{cite web|url=http://jabar.kemenag.go.id/file/file/ProdukHukum/yaet1354606702.pdf|title=Undang-Undang Tentang Pers|accessdate=11 April 2014|publisher=Kemenag Jabar}}</ref>