Ilmu alam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan kategori [ * ]
SamanthaPuckettIndo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 39.229.106.5 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh SpartacksCompatriot. (TW)
Baris 1:
[[Berkas:Plants.jpg|thumb|right|275px|Tumbuh-tumbuhan merupakan salah satu obyek yang dipelajari oleh [[ilmu alam]]]]
ANTARA NILAI DEMOKRASI MODERN DAN DEMOKRASI LOKAL: DILEMA PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH
DI SUMATERA BARAT
 
'''Ilmu alam''' ({{lang-en|natural science}}; atau '''ilmu pengetahuan alam''') adalah istilah yang digunakan yang merujuk pada rumpun [[ilmu]] dimana [[obyektif|obyeknya]] adalah benda-benda alam dengan hukum-hukum yang pasti dan [[umum]], berlaku kapan pun dimana pun.<ref> Vardiansyah, Dani. Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar, Indeks, Jakarta 2008. Hal 11.</ref>
 
Sains (science) diambil dari kata latin ''scientia'' yang arti harfiahnya adalah pengetahuan. Sund dan Trowbribge merumuskan bahwa Sains merupakan kumpulan pengetahuan dan proses. Sedangkan Kuslan Stone menyebutkan bahwa Sains adalah kumpulan pengetahuan dan cara-cara untuk mendapatkan dan mempergunakan pengetahuan itu. Sains merupakan produk dan proses yang tidak dapat dipisahkan. "Real Science is both product and process, inseparably Joint" (Agus. S. 2003: 11)
Asrinaldi, Yoserizal dan Tamrin
 
Sains sebagai proses merupakan langkah-langkah yang ditempuh para ilmuwan untuk melakukan penyelidikan dalam rangka mencari penjelasan tentang gejala-gejala alam. Langkah tersebut adalah merumuskan masalah, merumuskan hipotesis, merancang eksperimen, mengumpulkan data, menganalisis dan akhimya menyimpulkan. Dari sini tampak bahwa karakteristik yang mendasar dari Sains ialah kuantifikasi artinya gejala alam dapat berbentuk kuantitas.</br>
Abstrak
 
Ilmu alam mempelajari aspek-aspek fisik & nonmanusia tentang [[Bumi]] dan alam sekitarnya. Ilmu-ilmu alam membentuk landasan bagi [[ilmu terapan]], yang keduanya dibedakan dari [[ilmu sosial]], [[humaniora]], [[teologi]], dan [[seni]].
Praktik demokrasi lokal pada masa Orde Reformasi ternyata mendatangkan masalah dalam kehidupan masyarakat lokal. Masalah itu bermula dari kebijakan pemerintah pusat ketika mengakomodasi sistem sosiobudaya lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat lokal. Namun, dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut, pemerintah pusat juga mendorong masyarakat lokal melaksanakan sistem demokrasi modern. Penggabungan kedua sistem nilai yang ada dalam pelaksanaan demokrasi tersebut membawa dampak bagi bagi masyarakat lokal, khususnya etnik Minangkabau di daerah Sumatera Barat. Etnik Minangkabau memiliki sistem sosiobudaya lokal yang mencerminkan nilai demokrasi lokal yang diwariskan secara turun temurun, terutama di nagari. Akan tetapi, dengan dilaksanakan sistem demokrasi modern melalui penyelenggaraan otonomi daerah, nilai lokal tersebut mulai bergeser dan bahkan hilang dari kebiasaan etnik Minangkabau dalam melaksanakan demokrasi tersebut. Artikel ini membahas pelaksanaan demokrasi lokal yang dilatabelakangi oleh proses modernisasi sistem politik lokal. Dalam artikel ini ditemukan adanya tiga model hubungan nilai dalam praktik demokrasi modern dengan demokasi lokal, yaitu model demokrasi yang saling menguatkan (mutual existing), model yang mendominasi di antara keduanya (positive asymmetrical dan negative asymmetrical), dan model yang saling bertolak belakang (diametrical).
 
[[Matematika]] tidak dianggap sebagai ilmu alam, akan tetapi digunakan sebagai penyedia alat/perangkat dan kerangka kerja yang digunakan dalam ilmu-ilmu alam.
Kata Kunci: Sistem nilai, demokrasi lokal dan demokrasi modern
Istilah ilmu alam juga digunakan untuk mengenali "ilmu" sebagai disiplin yang mengikuti [[metode ilmiah]], berbeda dengan [[filsafat alam]]. Di sekolah, ilmu alam dipelajari secara umum di mata pelajaran [[Ilmu Pengetahuan Alam]](biasa disingkat IPA).
 
Tingkat kepastian ilmu alam relatif tinggi mengingat obyeknya yang kongkrit, karena hal ini ilmu alam lazim juga disebut '''ilmu pasti'''<ref> Vardiansyah, Dani. Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar, Indeks, Jakarta 2008. Hal 11.</ref>.
I LATAR BELAKANG
Berakhirnya kekuasaan regim Orde Baru pada tahun 1998 membawa harapan baru bagi perkembangan demokrasi lokal di Sumatera Barat. Ini dapat dilihat dari dihidupkannya semangat untuk bernagari sebagai bentuk pemerintahan terendah di Sumatera Barat. Agar tujuan bernagari ini fokus dan mendapat dukungan masyarakat, maka pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat mengampanyekan program “kembali ke nagari” yang dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2000 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari—selanjutnya diganti dengan Perda No.2/2007. Namun, terbitnya Perda No. 2/2007 ini menimbulkan kontroversi kerana kewenang pemerintah provinsi terlalu jauh mengatur nagari yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat. Misalnya, keinginan pemerintah provinsi Sumatera Barat melaksanakan Perda ini di Kabupaten Mentawai, yang sistem sosiobudaya masyarakatnya berbeda dengan etnik Minangkabau. Bagi pemerintah provinsi Sumatera Barat melaksanakan nagari di seluruh wilayahnya bertujuan untuk memudahkan sinkronisasi program pemerintahan di tingkat terendah. Ini dapat dilhat dalam konsiderans Perda No. 2/2007 yang menyebutkan: “…untuk sikronisasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan yang baik dan efektif di nagari.” Pertanyaannya, dapatkah sinkronisasi ini dilakukan, padahal sistem sosiobudaya masyarakat etnik Mentawai berbeda dengan etnik Minangkabau? Bagaimana pula sinkronisasi yang dilakukan di nagari yang mengutamakan filosofi adat salingka nagari (adat selingkungan nagari) yang jelas berbeda adat dan tradisinya?
Tentunya tidak mudah menguraikan jawaban untuk kedua pertanyaan tersebut karena terbatasnya ruang dalam tulisan ini. Akan tetapi, secara garis besar dapat disimpulkan—sinkronisasi yang dimaksudkan dalam Perda tersebut adalah upaya pemerintah provinsi untuk “menyeragamkan” sistem sosiobudaya masyarakat dalam melaksanakan pemerintahan terendah dengan sistem sosiobudaya modern. Dengan demikian, pemerintah tidak akan kesulitan mengatur dan mengendalikan praktik pemerintahan terendah karena memiliki standar yang sama. Hal ini sesuai dengan prinsip pemerintahan modern (good governance) yang ingin diwujudkan—pemerintahan yang efektif dan efisien.
Kecenderungan ini mendorong pemerintah provinsi untuk menggabungkan sistem sosiobudaya lokal dengan sistem sosiobudaya modern terutamanya dalam melaksanakan demokrasi di tingkat lokal. Namun, jika dilihat secara seksama pengabungan ini terkesan memaksakan nilai baru kepada masyarakat lokal (baca: nagari) sehingga menyebabkan praktik demokrasi lokal yang dilaksanakannya selama ini bergeser dan nyaris hilang. Misalnya, dalam pemilihan wali nagari yang dilakukan melalui pungutan suara (voting). Model pemilihan langsung yang melibatkan masyarakat ini telah menghilangkan tradisi musyawarah dan mufakat yang melibatkan penghulu di nagari. Walaupun tidak melibatkan masyarakat banyak dalam menentukan pemimpinnya, namun kekuatan keputusan penghulu dalam menentukan wali nagari ini dalam kenyataannya lebih kuat, memiliki wibawa, dan menjadi pengikat emosional masyarakat di nagari tersebut. Ini berbeda dengan keputusan yang dibuat oleh masyarakat melalui pemilihan langsung (demokrasi) yang justru menyebabkan keretakan dalam masyarakat. Semangat persaingan yang ditanamkan dalam masyarakat nagari yang menjadi ciri model demokrasi modern, menimbulkan friksi politik dalam masyarakat. Selain itu, semangat persaingan yang dimungkinkan dalam sistem demokrasi modern ini menyuburkan semangat individualistik dalam masyarakat di nagari. Malah akibat terburuk dari semangat persaingan ini adalah munculnya ketidakadilan, terutamanya di bidang ekonomi. Akibatnya demokrasi yang dilaksanakan membawa dampak negatif bagi masyarakat di nagari. Ini dapat dilihat dari munculnya semangat persaingan dalam masyarakat di nagari yang mengarah pada konflik sosial.
Selain itu, “pemaksaan nilai modern” ini mengancam nilai adat dan tradisi masyarakat lokal terkait dengan pengelolaan tanah ulayat. Tanah ulayat adalah simbol status sosial kaum yang ada di nagari yang mencerminkan kekuasaan tidak hanya mencakup ekonomi tetapi juga politik. Graves (1981) menjelaskan kedudukan tanah ulayat dalam pemerintahan nagari sangat penting, terutama sebagai basis ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat di bawah kekuasaan penghulu adat. Kewibawaan dan kepemimpinan penghulu adat di nagari terletak pada kebijaksanaannya mengelola tanah ulayat ini, tidak hanya untuk anak-kemanakannya, tetapi juga kaum kerabatnya (masyarakat) di nagari. Pengelolaan tanah ulayat ini dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian nagari untuk kesejahteraan seluruh masyarakat nagari. Namun, sejak otonomi daerah dilaksanakan, kekuasaan penghulu adat ini dibatasi dan dilembagakan ke dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang hanya berfungsi di bidang adat istiadat. Sementara, untuk fungsi pemerintahan, pemberdayaaan dan pembangunan menjadi urusan pemerintah nagari. Akibatnya, suka-tidak suka penghulu adat harus menyerahkan tanah ulayat tersebut kepada pemerintah nagari untuk dikelola sesuai dengan kepentingan masyarakat nagari.
Misalnya, di Nagari Baruang-baruang Balantai—nagari berprestasi di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2008—para penghulu empat suku yang merupakan asal muasal penduduk nagari ini menyerahkan pengelolaan tanah ulayat ini kepada pemerintah nagari. Penyerahan tanah ulayat ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari. Walaupun begitu, penghulu adat tidak dapat berbuat banyak dalam pengelolaan harta kekayaan masyarakat adat ini. Tanpa disadari, apa yang dilakukan pemerintah (baca: negara) melalui praktik pemerintahan modern di tingkat terendah telah memarjinalkan peran penghulu adat ini. Selain itu, praktik kekuasaan seperti ini juga mengindikasikan adanya keinginan negara untuk ikut campur terlalu jauh dalam interaksi sosiobudaya masyarakat di nagari. Ini dapat dilihat terbitnya Perda Provinsi Sumatera Barat No. 16/2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya untuk memenuhi tuntutan UU No. 5/1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok agraria, UU No.41/1999 tentang kehutanan, UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah, UU No. 33/2004 tentang perimbangan kewangan pemerintah pusat dan daerah, UU No. 2/2007 tentang penanaman modal, dan UU No. 26/2007 tentang penataan ruang. Bagaimanapun, intervensi yang dilakukan pemerintah ini mendapat reaksi sebagian masyarakat Sumatera Barat. Sebenarnya sejarah panjang penolakan terhadap rancangan Perda ini sudah ada sebelum Perda ini dibahas oleh DPRD Sumatera Barat. Demonstrasi yang cukup besar terjadi pada tanggal 28 April 2003 yang dilakukan oleh masyarakat dan LSM terkait dengan Ranperda ini karena berlawanan dengan hak asasi masyarakat adat, terutamanya menguasai dan mewarisinya tanah ulayat tersebut.
Menurut Benda-Beckmann & Benda-Beckmann (2004:2), upaya intervensi kekuasaan adat Minangkabau melalui pengaturan tanah ulayat ini juga ditemukan sebelum Indonesia merdeka. Tantangan terhadap pengelolaan tanah ulayat ini tidak hanya datang dari penjajah kolonial Belanda, tetapi juga dari Islam. “The attempts to change the property regime of inherited property had come from two sides, from Islam and from the colonial administration after incorporation in the Dutch East Indies early in the 19th century.” Jadi, masalah tanah ulayat ini cukup sensitif bagi masyarakat Sumatera Barat karena manyangkut kehidupan mereka apalagi banyak kepentingan terdapat di dalamnya. Masalah ini semakin rumit ketika kepentingan negara masuk dan justeru memaksakan keputusan yang dibuatnya kepada masyarakat lokal.
Pasca kejatuhan rejim Orde jatuh, pemerintah pusat menawarkan pelaksanaan demokrasi lokal yang mengarah pada liberalisasi politik dan ekonomi. Liberalisasi ini dipicu oleh dinamika politik internasional yang mendorng terjadinya proses demokratisasi di Indonesia. Pertanyaannya, mengapa model demokrasi liberal ini yang dipilih pemerintah? Menurut Hadiz & Robison (2005), ini terjadi karena adanya peranan kekuatan asing (misalnya Bank Dunia dan lembaga donor asing) yang mempengaruhi pemerintah pusat agar melaksanakan proses demokratisasi (termasuk liberalisasi pasar) hingga ke daerah melalui pelaksanaan desentralisasi. Namun, sayangnya, model demokrasi yang dilaksanakan ini, tidak mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti yang diharapkan. Demokrasi lokal melalui praktik otonomi daerah ini justeru melahirkan local bossism dan local strongman yang selalu membayang-bayangi pembuatan keputusan pemerintah daerah (Sidel, 2005). Kehadiran boss-boss lokal dan orang kuat ini tidaklah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, namun kehadiran mereka hanya untuk mengeksploitasi kekayaan daerah demi keuntungan politik dan ekonomi. Apalagi di bawah UU No.22/1999 pemerintah pusat memiliki peranan yang terbatas dalam mengawal dan mengendalikan proses demokrasi lokal yang dilaksanakan.
Singkatnya, pemerintah menerbitkan UU No.32/2004 menggantikan UU No.22/1999 untuk memperbaiki praktik demokrasi lokal yang tidak lagis esuai dengan semangat reformasi. Begitu juga di daerah Sumatera Barat terjadi pula transformasi kekuasaan pemerintah pusat di daerah, terutamanya dalam pelaksanaan demokrasi lokal ini. Hadirnya pemerintah pusat dalam kehidupan masyarakat lokal mampu mengatasi beberapa masalah sosiopolitik dan ekonomi dalam masyarakat. Walaupun begitu, kehadiran pemerintah pusat justeru mengancam proses demokrasi lokal. Ini dapat dilihat dari bergesernya sistem sosiobudaya masyarakat yang menjadi dasar pelaksanaan nilai demokrasi lokal tersebut. Misalnya, kehidupan sosiobudaya masyarakat di nagari dengan adat dan tradisinya dalam praktik pemerintahan terendah mulai bergeser mengikut model pemerintahan modern.
Pemerintah nagari sebagai bentuk pemerintahan terendah di Sumatera Barat harus mengakomodasi keinginan pemerintah pusat untuk mengisi jabatan sekretaris nagari dari PNS. Pengisian sekretaris nagari dari unsur PNS ini, walaupun memiliki manfaat dari segi administrasi pemerintahan, namun ia juga membawa implikasi bagi perkembangan demokrasi lokal. Pertama, sekretaris nagari yang menjadi administrator di tingkat nagari justru berusaha memenuhi tugas dan fungsinya sebagai “Abdi Negara” berbanding “Abdi Masyarakat.” Sebab pengangkatannya terkait dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan cara ini, pemerintah dapat memaksakan kepentingannya terutama untuk mengendalikan nagari. Kedua, adanya unsur PNS dalam pemerintahan nagari ini sedikit banyaknya merubah state of nature nagari yang diselenggarakan berdasarkan sosiobudaya etnik Minangkabau. Pada dasarnya, jabatan wali nagari memiliki nilai idealisme, yaitu pengabdian kepada masyarakat. Namun, dengan adanya intervensi pemerintah dalam bentuk kebijakan kepegawaian dalam pemerintahan nagari memicu munculnya kecemburuan sosial di antara perangkat pemerintahan. Pengangkatan sekretaris wali nagari menjadi PNS dapat memicu munculnya kecemburuan sosial antara pemimpin pemerintahan nagari, khususnya wali nagari dengan sekretaris nagari. Seperti diketahui, insentif yang diterima wali nagari jauh lebih kecil dibandingkan dengan gaji yang diterima sekretaris nagari yang diangkat menjadi PNS. Sementara tugas dan tanggungjawab yang dilaksanakan wali nagari jauh lebih besar.
Selain itu, sistem sosiobudaya masyarakat yang inheren dengan kehadiran nagari hanya sebagai atribut dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan tidak lagi menjadi hal substansi sebagaimana yang dikenal dulu. Misalnya, kedudukan dan pengaruh penghulu adat dalam pemerintahan nagari tidak lagi berada dalam wilayah pemerintahan. Akan tetapi, sengaja dijauhkan untuk mempermudah tujuan penyelenggaraan pemerintahan terendah yang modern. Begitu juga pembentukan lembaga-lembaga baru di nagari sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memperkuat proses demokrasi, mulai menyaingi kewibawaan dan kekuasaan wali nagari. Bagi pemerintah ini semua bertujuan untuk memperkuat agenda demokrasi (modern) yang dilaksanakannya dalam masyarakat. Walaupun begitu, tentunya demokrasi modern yang dilaksanakan ini harus memperhatikan sistem sosiobudaya lokal yang sesuai dengan konstitusi UUD 1945.
Pertanyaannya sekarang, bagaimanakah kesesuaian antara model demokrasi modern yang diinginkan pemerintah pusat ini dengan nilai sosiobudaya masyarakat yang berkembang di nagari? Inilah yang menjadi tujuan dan sekaligus pembahasan dalam bagian berikutnya.
 
Di samping penggunaan secara tradisional di atas, saat ini istilah "ilmu alam" kadang digunakan mendekati arti yang lebih cocok dalam pengertian sehari-hari.
II DEMOKRASI LOKAL: SEJARAH DAN KONSEP
Dari sudut ini, "ilmu alam" dapat menjadi arti alternatif bagi [[biologi]], terlibat dalam proses-proses biologis, dan dibedakan dari [[fisika|ilmu fisik]] (terkait dengan hukum-hukum fisika dan [[kimia]] yang mendasari alam semesta).
Sejarah demokrasi lokal sebenarnya sudah ada sejak zaman Yunani Kuno yang berlangsung dalam wilayah yang terbatas, yaitu negara kota (city state). Menurut Appadorai (1968:175), bangsa Yunani kuno menyebut negara mereka dengan polis yang bermakna menguatkan posisi di atas bukit, tempat di mana penduduk di sekitar daerah itu dapat berlindung dari serangan musuh. Polis pada mulanya hanyalah sebuah kampung yang penduduknya hidup mengikut garis keturunan (clan). Namun, seiring dengan perkembangan masyarakatnya, maka polis mengalami perkembangan, baik dari segi luas wilayah maupun fungsi yang dilaksanakan. Bertambah luasnya wilayah dan berkembangnya fungsi polis inilah menyebabkan terjadinya perubahan dalam polis sehingga terwujudnya negara kota (city state). Walaupun begitu, perubahan dari polis menjadi negara kota ini tidak mengurangi substansi demokrasi langsung yang dilaksanakan oleh warga. Mengapa? Ini karena masih terbatasnya jumlah penduduk, wilayah, dan keterlibatan warga negara kota dalam proses demokrasi tersebut.
Pelaksanaan demokrasi modern mulai dilaksanakan seiring terbentuknya negara modern setelah diterimanya Perdamaian Westphalia tahun 1648. Sejak saat itu kedaulatan dan batas wilayah negara menjadi masalahs serius yang mulai dipersoalkan. Perkembangan negara modern ini dapat ditelusuri di Eropa yang dicirikan dengan adanya kekuasaan raja-raja yang absolut. Walaupun kekuasaan raja ini absolut, namun penyelenggaran fungsi negara masihlah terbatas pada bidang-bidang tertentu saja, seperti pertahanan, keamanan, dan administrasi pemerintahan.
Dapat digambarkan kekuasaan negara pada masa itu masih berbentuk monarki absolut sehingga raja yang merupakan representasi negara cenderung bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Namun, dengan munculnya kelas menengah serta meningkatnya kesadaran rakyat, maka kekuasaan raja yang absolut ini mendapat tantangan dari rakyat. Rakyat mulai berani menunjukkan sikap berlawanan dengan kekuasaan raja yang yang dianggap tidak sah dan penuh dengan manipulasi. Sebab, rakyat merasakan adanya hak mereka sebagai manusia yang tidak dilaksanakan oleh raja, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, rakyat menuntut agar kekuasaan raja menjalankan negara itu dibatasi, dengan cara melibatkan masyarakat dalam menyelenggarakan kekuasaan negara. Rakyat beranggapan kekuasaan negara yang dilaksanakan itu, seharusnya berada di tangan rakyat dan bukannya di tangan raja yang cenderung menyalahgunakan untuk kepentingannya sendiri. Munculnya kesadaran rakyat ini mencetuskan lahirnya revolusi Perancis tahun 1789. Revolusi ini dipercayai sebagai sumber berkembangnya prinsip kedaulatan rakyat yang dikenal dengan demokrasi modern saat ini.
Dari segi konsepnya, demokrasi nodern dan demokrasi lokal tidak jauh berbeda. Keduanya sama-sama mempunyai pengertian “pemerintahan dari rakyat” (demos-cratos/cratein). Dan, yang membedakan keduanya adalah sifat di antara keduanya. Jika demokrasi modern merujuk kepada waktu pelaksanaan terutama sejak lahirnya revolusi Perancis, maka demokrasi lokal terkait dengan cakupan atau batas pelaksanaannnya. Praktik demokrasi lokal yang dilaksanakan sekarang ini adalah bentuk penyelenggaraan demokrasi modern yang memperluas ruang masyarakat untuk terlibat. Malah masyarakat dapat melaksanakan demokrasi sebagai sebuah proses pengambilan keputusan sesuai dengan kepentingan mereka. Lalu apa yang dimaksud dengan demokrasi lokal itu? Gellner & Hachhethu (2007:14) menjelaskan, demokrasi [lokal]adalah sebuah proses dan sekaligus sebuah nilai dalam kehidupan sosial masyarakat. Gambaran demokrasi sebagai sebuah proses dan nilai ini sebenarnya bisa dilihat dalam kepemerintahan (governance) yang tidak hanya terkait dengan negara, tetapi juga kewujudan masyarakat lokal. Bagaimanapun, salah satu aspek penting dalam membahas eksistensi masyarakat lokal ini adalah keberadaan sistem sosiobudaya masyarakat lokal. Biasanya pelaksanaan demokrasi lokal ini terkait dengan sistem sosiobudaya ini.
Namun, bukanlah hal mudah melaksanakan demokrasi lokal ini karena praktiknya bergantung kepada sikap masyarakat. Artinya, pelaksanaan demokrasi lokal ini dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakatnya. Kecenderungan ini digambarkan dalam kajian Almond & Verba tentang The civic culture (1963), yaitu adanya budaya kewargaan (civic culture) dalam mendukung terwujudnya sistem demokrasi yang dilaksanakan di seluruh negara. Hasil kajian Almond & Verba ini seolah-olah mengilhami sarjana lain untuk mengetahui lebih jauh hubungan budaya politik dengan demokrasi ini. Misalnya, kajian yang dilakukan oleh Inglehart (1988), Putnam (1993), La Palombara (1993), dan Laitin (1995). Inglehart (1988) menjelaskan kelangsungan proses demokrasi dalam masyarakat dalam jangka panjang dipengaruhi oleh perubahan yang berlangsung dalam budaya masyarakat. Inglehart menulis, “[T]hese cultural factors have an important bearing on the durability of democracy, which seems to result from a complex interplay of economic, cultural, and institutional factors (1988:1229).”
Putnam (1993) juga menjelaskan budaya masyarakat merupakan faktor yang sangat menentukan kinerja institusi pemerintahan. Menurut Putnam, masyarakat yang memiliki modal sosial (social capital)—manifestasi kebajikan warga (civic virtue) yang tinggi dapat membantu terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Modal sosial ini meliputi adanya nilai-nilai saling percaya, toleransi, kerja sama, saling menghormati, dan tanggung jawab bersama sehingga membantu terwujudnya pemerintahan yang lebih demokratis. Pertanyaannya sekarang, bagaimana hubungan modal sosial ini dengan fungsi pemerintahan yang demokratis? Menurut Putnam (1993:175-176), melalui melalui modal sosial, yang merupakan manifestasi budaya kewargaan individu-individu, dapat mendorong mereka terlibat secara bersama mewujudkan pemerintahan yang baik. Malah, dengan terbentuknya infrastruktur yang kuat berdasarkan sikap saling percaya dan rasa tanggung jawab bersama, dapat mendorong terbentuknya kerja sama antara individu-individu masyarakat, dan antara masyarakat dengan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang ada.
Dalam praktiknya, demokrasi lokal yang dilaksanakan dapat menjadi mekanisme penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat, terutama yang melibatkan etnik, agama dan kepentingan. Misalnya, dengan menguatkan rasa saling percaya, toleransi, dan kerja sama dan masyarakat, maka ketegangan dalam masyarakat dapat dikurangi. Namun yang terpenting dalam praktik demokrasi lokal itu adalah bagaimana masyarakat bisa mendesain sistem demokrasi (lokal) yang lebih kondusif melalui keberagaman yang masyarakat yang ada (cf. Sisk 2002). Tentunya, menciptakan demokrasi lokal yang kondusif ini bukanlah perkara yang mudah. Sebab pengaruh demokrasi liberal telah menjadi kecenderungan baru yang harus diikuti pemerintah negara berkembang guna merespons proses globalisasi yang sedang berlangsung. Dalam keadaan ini akan sulit dihindarkan terjadinya percampuran nilai global dengan nilai lokal—dalam keadaan tertentu dapat menghilangkan identitas masyarakat lokal dalam melaksanakan demokrasi modern tersebut.
Menurut Sisk (2002), demokrasi lokal memiliki ciri-ciri adanya pemerintahan yang otonom (self-government) dan demokratis, dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut masyarakat mendapatkan hak dan tanggungjawabnya untuk membuat kebijakan untuk diri mereka sendiri. Dengan demikian, akan terjalinlah hubungan yang kuat antara demokrasi lokal dengan pemerintahan lokal. Praktik demokrasi lokal akan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan lokal yang efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Secara teori, pemerintahan yang dekat dengan masyarakat cenderung lebih responsif karena ia dapat memenuhi aspirasi warganya secara langsung (Stoker, 1988; Morphet, 2008). Sejalan dengan itu, Gellner & Hachhethu (2008:15) menjelaskan demokrasi lokal sebagai bentuk penglibatan kelompok sosial yang berbeda dalam struktur politik yang diikuti oleh partisipasi aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Menurut mereka, demokrasi memerlukan ruang promosi untuk warganya berpartisipasi. “It is local government which is more likely than centralized structures to provide citizens with the opportunity to participate actively and directly in the decisions that affect them closely.” Bahkan Sisk (2002:15) juga mengingatkan—yang terpenting dalam pelaksanaan demokrasi lokal tersebut adalah munculnya budaya masyarakat setempat yang dapat mendorong mereka terlibat dalam proses politik.
Jadi dapatlah disimpulkan, demokrasi lokal yang dilaksanakan haruslah mengakar pada realita masyarakat yang melaksanakan. Ini juga bermakna sistem sosiobudaya masyarakat lokal harus diakomodasi delam praktik demokrasi lokal tersebut. Kecenderungan ini juga menjelaskan tidak adanya pertentangan antara praktik demokrasi lokal dengan penyelenggara pemerintahan modern di tingkat terendah. Sebaliknya, keberhasilan penelenggaraan pemerintahan modern ini sangat ditentukan oleh sistem sosiobudaya masyarakat lokal. Dengan memahami realita sosial ini tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengenepikan sistem sosiobudaya masyarakat lokal dalam praktik demokrasi modern tersebut.
 
== Cabang utama ==
III METODE PENELITIAN
Cabang-cabang utama dari ilmu alam adalah:
Untuk menjelaskan persoalan di atas, maka diperlukan metode yang relevan terutama untuk mengetahui realita yang terjadi dalam masyarakat. Sehubungan dengan itu, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik grounded theory. Teknik ini sesuai terutama untuk mengetahui “keunikan” pelaksanaan demokrasi lokal yang berbeda-beda di setiap nagari. Menurut Neuman (1997), grounded theory ini bertolak dari pengamatan empiris dalam masyarakat sehingga diketahui realita yang sesesungguhnya terjadi. Berdasarkan realita inilah maka peneliti dapat merekonstruksi kembali konsep dan proposisi yang sesuai dengan keadaan yang sesuai dengan masalah yang dikaji.
* [[Astronomi]]
Perlu juga dinyatakan di sini, membahas demokrasi lokal bukanlah semudah membicarakannya. Selain konsepnya yang luas, juga implementasinya yang berhubungan dengan banyak aspek, seperti proses pemerintahan dan politik di tingkat lokal. Oleh karena itu, tulisan ini hanya dikaitkan dengan pembahasan tentang demokrasi lokal dalam pelaksanaan pembangunan di nagari. Akan tetapi, pada aspek tertentu kajian ini tidak berarti meninggalkan analisis terhadap fungsi pemerintahan lain yang dilaksanakan di nagari. Hal ini sesuai dengan pandangan Pratchett (2004:360), demokrasi lokal memiliki hubungan yang kuat dengan otonomi lokal. Praktik otonomi lokal ini merupakan produk fungsi pemerintahan yang dilaksanakan dalam masyarakat. Untuk itu, memisahkan antara demokrasi lokal dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan adalah hampir tidak mungkin.
* [[Biologi]]
* [[Ekologi]]
* [[Fisika]]
* [[Geologi]]
* [[Geografi]] fisik berbasis ilmu
* [[Ilmu bumi]]
* [[Kimia]]
 
== Pendidikan ilmu pengetahuan alam di Indonesia ==
IV HASIL DAN PEMBAHASAN
Pada bagian berikut ini akan dipaparkan hasil yang ditemukan di lapangan dan penjelasan berkaitan dengan temuan hasil tersebut.
A. HASIL
Sesuai dengan prinsip negara kesatuan—pemerintah daerah adalah bagian integral dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, selain melaksanakan fungsi daerah otonom sesuai dengan asas desentralisasi, pemerintah daerah juga melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi. Sejak UU No. 22/1999, dilaksanakan selanjutnya direvisi dengan diterbitkannya UU No. 32/2004, pelaksanaan otonomi daerah mengalami kemajuan yang signifikan. Ini ditandai dengan dilaksanakannya prinsip demokrasi yang mendoorng keterlibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sesuai dengan prinsip demokrasi (lokal) dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka partisipasi masyarakat adalah syarat yang tidak dapat ditawar lagi. Artinya, partisipasi masyarakat akan menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah ini. Keadaan ini sudah menjadi condition sine qua non bagi autonomi daerah yang dilaksanakan. Namun, partisipasi masyarakat ini bukanlah peran serta yang dapat dilaksanakan secara bebas dan tidak terkawal oleh pemerintah pusat. Faktanya, pemerintah pusat harus mengendalikan keterlibatan masyarakat, terutama dalam proses pemerintahan dan politik di tingkat lokal. Pertanyaannya Bagaimana seharusnya pemerintah pusat mengawal dan mengendalikan masyarakatnya sehingga tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi? Dalam UU No. 32/2004 sudah dinyatakan peran pemerintah pusat yang strategis dalam melaksanakan otonomi daerah yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan demokrasi lokal. Peran strategis ini dapat dilihat dari pelaksanaan fungsi pengaturan (regulasi) yang dituangkan dalam pasal-pasal UU tersebut. Menurut Sabarno (2007:41), “[p]artisipasi masyarakat dalam rangka kemandirian daerah merupakan aspek penting mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Hal itu tentu saja harus dimulai dari kewenangan yang telah dimiliki masyarakat itu sendiri, yaitu kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dari pengaturan inilah partisipasi masyarakat tersebut disesuaikan dengan sistem yang dibentuk oleh pemerintah. Ini berarti, sistem sosiobudaya masyarakat lokal harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, salah satu fungsi pemerintahan daerah yang disorot oleh banyak pihak adalah fungsi pembangunan. Ini karena fungsi pembangunan ini terkait langsung dengan upaya pemerintah mendorong wujudnya partisipasi masyarakat lokal. Tidak heran, jika fungsi pembangunan ini mendapat perhatian sekaligus menjadi indikator mengukur kesejahteraan masyarakat lokal yang ada di Sumatera Barat. Untuk menilai komitmen pemerintah (daerah) melaksanakan fungsi pembangunan ini, salah satunya dapat dilhat dari pembiayaan pembangunan yang disediakan pemerintah. Jika biaya pembangunan yang disediakan lebih besar dari dana rutin (biaya operasional penyelenggaraan pemerintah daerah seperti gaji, tunjangan, honor dan sebagainya), maka dapat disimpulkan pemerintah memiliki komitmen tinggi mewujudkan pembangunan tersebut. Sebaliknya, jika biaya pembangunan lebih kecil dari biaya rutin, maka komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tersebut juga rendah.
Seperti diketahui pembangunan adalah sebuah perubahan yang direncanakan dari satu keadaan ke keadaan yang lebih baik. Dalam konteks ini, pembangunan yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu, agar tujuan pembangunan itu terwujud, maka manusia bukan saja menjadi objek pembangunan, tetapi manusia juga menjadi subjek pembangunan (society centered approach). Jika manusia menjadi subjek pembangunan, maka logikanya pembangunan yang dilaksanakan haruslah berdasarkan aspirasi masyarakat. Pembangunan yang melibatkan dan berdasarkan aspirasi masyarakat inilah yang disebut sebagai pembangunan partisipatif. Untuk itu pemerintah merancang adanya mekanisme pembangunan yang dapat melibatkan seluruh masyarakat. Berdasarkan Fasal 1 (21), UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dikenal adanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Di Sumatera Barat, pelaksanaan Musrenbang ini dilaksanakan diseluruh kabupaten/kota yang ada. Oleh karena mekanisme sesuai dengan sistem sosiobudaya masyarakat lokal, maka masyarakat antusias ikut terlibat dalam merencanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan mereka. Musrebang adalah forum multi pihak yang secara bersama dan terbuka mengidentifikasi dan menyusun rencana pembangunan masyarakat. Akan tetapi, di saat Musrenbang ini dilaksanakan dapat dilihat adanya dominasi dalam memutuskan program yang dilaksanakan pemerintah daerah, terutamanya di tingkat nagari. Mengapa dominasi in terjadi? Ini karena UU yang menentukan bahwa memutuskan pembiayaan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut adalah pada pemerintah. Sebaliknya, kewenangan masyarakat hanya memiliki kewajiban untuk mengusulkan.
Musrebang dijadikan mekanisme untuk menampung aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu, pelaksanaan Musrenbang ini erat kaitannya dengan upaya pemerintah mencari legitimasi terkait program yang dilaksanakan. Walaupun begitu, pelaksanaan Musrenbang ini menyebabkan muncul masalah yang cukup krusial, terutama dalam mengakomodasi usulan masyarakat. “Tidak jarang yang dijumpai kekecewaan masyarakat terhadap proses Musrenbang ini karena banyaknya usulan mereka yang tidak dapat dibiayai. Biasanya ini terkait dengan ketersediaan anggaran dan skala prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten.” Masalah lain dalam Muserbang ini adalah ketidakefektifan pelaksanaan program yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan usulan masyarakat. Menurut Feri Adrianto, Wali Nagari Sungai Pua: “[b]anyak program pembangunan yang naik di jalan karena terkait adanya sisa anggaran belanja daerah.” Ironisnya, naik program pembangunan di luar perencanaan ini datang dari anggota legislatif yang seharusnya mengawal proses Musrenbang ini. Keterlibatan anggota legislatif kabupaten turut serta “mengacaukan” mekanisme Musrenbang ini disebabkan adanya tanggungjawab politik mereka kepada konstituen untuk merealisasikan janji politiknya, terutama terkait dengan pembangunan di daerah pemeilihannya. Tidak ada cara lain untuk memenuhi janji-janji politiknya saat kampanye—kecuali “membajak” dana APBD yang dimasukkan ke dalam program pembangunan di luar usulan Musrenbang. Hal ini dilakukan untuk menjaga citra (positif) mereka dihadapan konstituennya. Selain itu, Musrenbang yang dilaksanakan juga mendorong masyarakat berpikir pragmatis dalam merencanakan dan mengusulkan program pembangunan. Akibatnya program yang diusulkan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan daerah. Malah dalam keadaan tertentu, usulan masyarakat ini terkait dengan keinginan sekelompok orang (baca: elit setempat) yang dititipkan dalam musyawarah pembangunan tersebut. Keadaan ini jelas menghilangkan hakikat Musrenbang yang dilaksanakan.
Walaupun dari satu segi Musrenbang dapat mendorong masyarakat terlibat dalam proses politik, terutamanya keikutsertaan mereka dalam membuat keputusan dalam perencanaan pembangunan. Namun dari segi lain, keterlibatan ini tidak memiliki maknanya, ketika pemerintah tidak merealisasikan keputusan yang sudah dibuat masyarakat tersebut. Pemerintah kabupaten cenderung terikat untuk merealisasikan arah kebijakan umum pembangunan yang menjadi acuan SKPD setiap tahunnya. Akibatnya Musrenbang yang dilaksanakan hanya menjadi sebuah mekanisme formal bagi masyarakat untuk memberi pembenaran (justifikasi) kebijakan pembangunan yang sudah ada. Dan, sudah tentu Musrenbang ini menjadi sebuah kegiatan musyawarah tidak menyentuh kepentingan masyarakatnya. Dengan demikian yang nampak adalah kecenderungan pemerintah pusat melaksanakan demokrasi modern, namun memanfaatkan nilai budaya lokal untuk mewujudkan kepentingannya di nagari.
 
=== Kedudukan ilmu pengetahuan alam (IPA) ===
B PEMBAHASAN
Ilmu berkembang dengan pesat, yang pada dasarnya ilmu berkembang dari dua cabang utama yaitu filsafat alam yang kemudian menjadi rumpun ilmu-ilmu alam (the natural sciences) dan filsafat moral yang kemudian berkembang ke dalam ilmu-ilmu sosial (the social sciences). Ilmu-ilmu alam membagi menjadi dua kelompok yaitu ilmu alam (the physical sciences) dan ilmu hayat (the biological sciences) (Jujun. S. 2003). Ilmu alam ialah ilmu yang mempelajari zat yang membentuk alam semesta sedangkan ilmu hayat mempelajari makhluk hidup di dalamnya. Ilmu alam kemudian bercabang lagi menjadi fisika (mempelajari massa dan energi), kimia (mempelajari substansi zat), astronomi (mempelajari benda-benda langit dan ilmu bumi (the earth sciences) yang mempelajari bumi kita.</br>
Sejak dilaksanakannya UU No. 22/1999, maka pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat meresponsnya dengan menerbitkan Peraturan daerah (Perda) No. 9 tahun 2000 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari yang selanjutnya direvisi dengan Perda No. 2 tahun 2007. Perda tersebut menekankan pada arti penting nagari sebagai asas penyelenggaraan pemerintahan terendah di Sumatera Barat karena sesuai dengan sistem sosiobudaya masyarakat setempat. Selain itu, melalui Perda ini diharapkan masyarakat nagari dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari sebagai basis penyelenggaraan pemerintahan terendah di Sumatera Barat. Dengan demikian, pemerintahan nagari menjadi pusat segala aktivitas masyarakat untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah—sekaligus menegaskan nagari sebagai daerah otonom yang menyelenggarakan fungsi-fungsinya sesuai dengan sistem sosiobudaya masyarakat setempat. Salah satu fungsi yang mendapat perhatian yang menjadi sorotan berbagai pihak adalah fungsi pembangunan, khususnya di nagari.
Pelaksanaan pembangunan nagari tidaklah berjalan sendiri, namun ia diintegrasikan ke dalam program pembangunan pemerintah daerah kabupaten dan bahkan provinsi. Ini dapat dilihat dari tersusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) provinsi Sumatera Barat. Dalam konteks inilah nilai demokrasi lokal tersebut digali dan diidentifikasi sebagai asas dalam pelaksanaan pembangunan. Bagaimanapun, proses perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembangunan yang dilaksanakan ini terkait satu sama lain. Untuk itu, pemerintah mengawasi dan mengendalikan proses pembangunan melalui peraturan yang ada, seperti UU No. 25/2004. Walaupun begitu, dalam praktiknya tidak semua peraturan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi masyarakat lokal. Dalam realitasnya, peraturan (baca: fungsi regulasi) yang dilaksanakan pemerintah pusat ini membawa implikasi kepada tiga aspek penting dalam proses demokrasi di tingkat lokal, yaitu memperkuat sistem sosiobudaya masyarakat lokal, melemahkan sistem sosiobudaya yang ada, dan menghilangkan sistem sosiobududaya yang ada dalam masyarakat. Berikut dapat dilihat penjabaran ketiga-tiga bentuk pembahasan tersebut.
1. Memperkuat sistem sosiobudaya masyarakat nagari
Hasil kajian ini mendapatkan bahwa pembangunan yang dilaksanakan di Sumatera Barat, khususnya di nagari dapat dilaksanakan karena adanya peraturan yang mengawasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tersebut. Misalnya, proses perencanaan pembangunan di nagari, dimulai dari kegiatan Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat jorong hingga dilaksanakan di tingkat nagari. Fenomena ini, dari satu segi, merupakan gambaran adanya pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan kepada arahan pemerintah pusat (daerah)—sesuai dengan prinsip pemerintahan modern. Ini dapat dilihat dari program Musrenbang yang dilaksanakan di Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Menurut Werman Datuak Bagindo, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limo Koto menjelaskan keterlibatan masyarakat dalam Musrenbang tidak hanya muncul dari kesadaran diri mereka sendiri, tetapi juga adanya mobilisasi oleh pemerintah nagari. Ini bertujuan agar pelaksanaan Musrenbang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat secara maksimal dan membantu terwujudnya pemerintah nagari.
Sebagai sebuah mekanisme yang diusulkan pemerintah, maka model pembangunan partisipatif yang dilaksanakan adalah melalui Musrenbang yang dilaksanakan di seluruh nagari di Sumatera Barat. Kaedah musyawarah dan mufakat dalam Musrenbang ini secara tidak langsung memperkuat kembali nilai sosiobudaya masyarakat di nagari yang mulai memudar. Padahal kegiatan itu merupakan kebiasaan mereka selama ini. Ini sesuai dengan filosofi etnik Minangkabau: duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang (duduk sendiri bersempit-sempit, duduk bersama [musyawarah] berlapang-lapang).
Kebiasaan musyawarah dan mufakat dalam tradisi nagari di Sumatera Barat tidak hanya menyangkut Musrenbang saja. Misalnya, musyawarah dan mufakat terkait dengan pembinaan anak kamanakan (generasi muda) di nagari yang dianggap menjadi tonggak keberhasilan pembangunan di nagari. Ini dapat dilihat di Nagari Baruang-barunag Balantai, di mana dalam konteks ini, empat buah surau yang terdapat di Jorong Pasar, Koto Panjang, Koto Pulai dan Talawi dijadikan tempat musyawarah antara ninik mamak dan anak kamanakan mereka. Menurut Wirman, Sekretaris Nagari Baruang-baruang Balantai, “empat surau di kanagarian Baruang-baruang Balantai ini merupakan simbol proses demokrasi di mana surau dimanfaatkan betul oleh ninik mamak suku-suku yang ada untuk membina anak kamanakan mereka dan digunakan pula untuk membicarakan masalah pembangunan untuk kemajuan jorong tersebut.”
Dari realitas Musrenbang yang dilaksanakan ini terlihat adanya kecenderungan yang sama di nagari bahwa proses Musrenbang yang dilaksanakan—selain melibatkan seluruh komponen masyarakat, juga dilakukan secara bertingkat. Kegiatan Musrenbang yang dilakukan mulai dari tingkat Jorong (kampung/desa), lalu dirumuskan bersama di tingkat nagari, kecamatan dan kabupaten. Menurut Zulhapris Dt. Tun Basa Wali Nagari Andaleh, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota,
[p]roses Musrenbang tersebut dapat dilakukan pada tingkat jorong yang disebut juga dengan kegiatan Pra Musrenbang yang diikuti oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya wali jorong, cerdik pandai, ninik mamak, alim ulama, tokoh pemuda dan bundo kanduang. Kemudian hasil pra Musrenbang tingkat jorong dibawa dan diteruskan ke tingkat nagari untuk melakukan Musrenbang Nagari yang diikuti oleh semua komponen masyarakat seperti yang tegabung dalam Tigo Tali Sapilin, Tungku Tigo Sajarangan seperti Ninik Mamak, Cerdik Pandai dan Alim Ulama. Selain itu, diikuti pula dari unsur Pemuda dan Bundo Kanduang, yang sekaligus terhimpun dalam lembaga Badan Musyawarah (BAMUS), yaitu lembaga legislatif nagari bersama dengan badan eksekutif nagari, yaitu Wali Nagari beserta perangkatnya.”
 
=== Hakekat Sains dan Pembelajaran Sains di Sekolah Dasar ===
Begitu juga proses Musrenbang yang ada di Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2 x 11 enam lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Nursal, Sekretaris Camat menjelaskan perencanaan pembangunan nagari dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya adalah penjaringan aspirasi masyarakat oleh wali korong, dilanjutkan dengan kegiatan pra Musrenbang di Jorong lalu meneruskannya ke dalam rapat perencanaan nagari oleh Wali Nagari. Hasil perencanaan nagari yang dibuat oleh wali nagari yang melibatkan semua unsur masyarakat ini kemudian disahkan oleh Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari. Penglibatan seluruh komponen masyarakat juga terjadi di Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Menurut Wali Nagari, Ridwan Sukimi Dt. Rajo Lelo, “ [p]erencanaan pembangunan di Nagari Ampang Kuranji dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan proses musrenbang di tingkat jorong. Setelah musyawarah di tingkat jorong baru musyawarah di tingkat nagari. Hasil musyawarah di tingkat nagari baru di bawa ke kecamatan. Seluruh unsur masyarakat sudah dilibatkan seperti niniak mamak, cadiak pandai, bundo kanduang dan pemerintah kecamatan.”
Ilmu pengetahuan alam (IPA) atau Sains dalam arti sempit telah dijelaskan diatas merupakan disiplin ilmu yang terdiri dari ''physical sciences'' ([[ilmu fisika]]) dan ''life sciences'' ([[biologi|ilmu biologi]]). Yang termasuk ''physical sciences'' adalah ilmu-ilmu [[astronomi]], [[kimia]], [[geologi]], [[mineralogi]], [[meteorologi]], dan [[fisika]], sedangkan ''life science'' meliputi [[anatomi]], [[fisiologi]], [[zoologi]], [[citologi]], [[embriologi]], [[mikrobiologi]].
Di Nagari Muaro, Kabupaten Sijunjung keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dapat dilihat secara bertingkat. Pembicaraan mengenai rencana pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat di daerah tersebut. Misalnya, identifikasi terhadap kebutuhan pembangunan di nagari Muaro ini dimulai dengan keterlibatan suku-suku yang ada. Keterlibatan suku ini dipimpin oleh tungganai rumah membicarakan apa yang dianggap penting untuk kemajuan nagari. Setelah tungganai rumah (ninik mamak/kepala suku) mengidentifikasi kebutuhan suku-suku tersebut, maka hasilnya dibawa ke musyawarah korong dan jorong. Dalam musyawarah korong dan jorong ini, keterlibatan suku-suku sudah meluas sehingga identifikasi kebutuhan tidak lagi berkaitan dengan satu suku tetapi hampir semua elemen masyarakat. Hasil identifikasi ini dijadikan dasar untuk melaksanakan Musrenbang di tingkat nagari. Mekanisme seperti ini sudah sesuai dengan kebiasaan yang ada dalam sistem sosiobudaya masyarakat di nagari yang mengutamakan persamaan hak individu dalam membuat keputusan bersama.
Pilihan mekanisme Musrenbang dalam pelaksanaan pembangunan di nagari ini mencerminkan adanya upaya saling menguatkan antara model demokrasi modern yang ditawarkan pemerintah pusat dengan model yang terdapat di nagari. Dengan kata lain, terdapat upaya saling menyesuaikan dan bahkan menguatkan (mutual existing) dalam pelaksanaan demokrasi lokal antara masyarakat—yang merupakan representasi nilai-nilai lokal, dengan pemerintah nagari yang telah mengalami perubahan menjadi penyelenggara sistem pemerintahan modern di peringkat terendah. Kenyataan ini diperkuat lagi dengan pengalaman masyarakat di Nagari Baruang-baruang Balantai Kecamatan XI Koto Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan yang dilaksanakan dengan baik. Proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan nagari yang didukung oleh institusi tigo tungku sajarangan (ninik mamak, alim ulama, dan cerdik pandai) yang mengikutsertakan masyarakat dan menghasilkan prestasi yang membanggakan. Menurut Pjs. Wali Nagari Asril Pitir, keberhasilan pembangunan demokrasi di Baruang-baruang Balantai ini berkaitan dengan adanya kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah nagari melaksanakan tugas dan fungsinya. Menurutnya, “demokrasi lokal di nagari Baruang-baruang Balantai dapat dilaksanakan karena adanya kesadaran masyarakat dalam menyelenggarakan nagari.”
Salah satu bentuk nilai demokrasi lokal di kanagarian Baruang-baruang Balantai ini adalah di selenggarakannya bakhatib adat (berkhatib adat). Tradisi yang diwariskan secara turun temurun ini sempat hilang karena adanya dominasi regim Orde Baru yang berkuasa yang menerapkan kebijakan pembangunan yang bersifat top down. Namun sejak dilaksanakannya nagari, maka masyarakat di kenagarian Baruang-baruang Balantai ikut serta berpartisipasi dalam mewujudkan kemajuan nagari melalui kegiatan bakhatib adat. Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan ini dapat dilaksanakan berkelanjutan, maka pemerintah nagari memasukannya ke dalam agenda tahunan pemerintah nagari yang dikuatkan dengan Peraturan Nagari (Perna) No. 03/2008 tentang ketentuan pelaksanaan bakhatib adat. Menurut Hermaidi Datuak Rajo Indo Laut, pengurus Kerapatan Adat Nagari Baruang-baruang Balantai, bakhatib adat merupakan tradisi masyarakat kanagarian Baruang-baruang Balantai dalam menilai hasil pembangunan dan menyampaikan aspirasinya untuk pemerintah nagari. Jadi, bakhatib adat ini mencerminkan adanya upaya mengawasi dan membantu jalannya pemerintahan nagari dengan baik.” Seperti yang dijelaskan oleh Pejabat sementara (Pjs) Wali Nagari Asril, tradisi bakhatib adat ini dilaksanakan setiap tahun, yaitu setiap tanggal 2 Syawal setelah bulan Ramadan. Kegiatan ini melibatkan empat suku dominan dalam masyarakat di Nagari Baruang-baruang Balantai seperti suku Tanjuang, Chaniago, Jambak, dan Melayu. Ninik mamak penghulu adat keempat suku tersebut secara bergiliran menyelenggarakan bakhatib adat yang melibatkan masyarakat nagari yang ada di rantau. Menurut Sekretaris Nagari Wirman, walaupun bakhatib adat ini dilaksanakan secara bergiliran, namun keterlibatan suku-suku yang ada tidaklah mendominasi kegiatan tersebut. Artinya, suku-suku lain juga dilibatkan untuk membantu suku yang menjadi penanggungjawab kegiatan bakhatib adat ini. Di sinilah letak kebersamaan (saiyo sakato) di antara empat suku yang ada di nagari Baruang-baruang Balantai ini.
Bagaimana peranan negara (pemerintah kabupaten) dalam merespons kegiatan tersebut? Menurut Camat XI Koto Tarusan Zulkifli, pemerintah kabupaten mendukung kegiatan bakhatib adat yang merupakan nilai lokal setempat. Malah tambahnya lagi, “kegiatan bakhatib adat ini justeru membantu pemerintah kabupaten dalam menyosialisasikan hasil-hasil pembangunan dan program pembangunan yang direncanakan seperti yang tertuang dalam RPJM [Rencana Pembangunan Jangka Menengah] yang disusun oleh pemerintah kabupaten. Oleh karenanya, kegiatan bakhatib adat ini harus dilaksanakan terus untuk menggali aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di nagari Baruang-baruang Balantai. Dengan adanya kegiatan bakhatib adat ini, maka proses perencanaan pembangunan menjadi terencana dengan baik.” Persoalannya apakah kegiatan bakhatib adat ini bertentangan dengan mekanisme pembangunan yang dilaksanakan pemerintah seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat nagari? Menurut Pjs. Wali Nagari Baruang-baruang Balantai, Musrenbang yang dilaksanakan tidaklah bertentangan dengan kegiatan bakhatib adat ini. Malah hasil bakhatib adat ini dijadikan rujukan utama dalam proses Musrenbang yang dilaksanakan di nagari ini. Dengan demikian, ada kecenderungan bahwa mekanisme formal perencanaan pembangunan (Musrenbang) di nagari Baruang-baruang Balantai dapat menyesuaikan dengan nilai sosiobudaya masyarakat melalui kegiatan adat dan budaya setempat. Selain itu, tradisi bakahatib adat—bagi masyarakat di nagari Baruang-baruang Balantai adalah langkah pertama untuk mengagregasikan kepentingannya berdasarkan tradisi budaya setempat.
Contoh lain adalah di Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat. Di nagari ini terdapat tiga etnik yang dominan, yaitu Mandailing, Jawa, dan Minangkabau. Ketiga etnik ini membaur dan bersatu dalam melaksanakan pembangunan nagari. Menurut Suyadi Handoko, Wali Nagari Desa Baru, Musrenbang yang dilaksanakan mendorong adanya partisipasi dan memperhatikan nilai dan kebiasaan masyarakat setempat. Oleh karena itu, untuk menyesuaikan dengan keadaan Musrenbang tersebut, maka sistem sosiobudaya masing-masing etnik yang ditonjolkan cenderung kepada persamaan kebiasaan yang mereka amalkan. Dengan cara ini, perencanaan yang dilakukan akan mengarah pada kepentingan masyarakat nagari berbanding hanya menonjolkan kepentingan masing-masing etnik yang ada. Kecenderungan ini memang diakomodasi oleh mekanisme Musrenbang yang dibuat oleh pemerintah kabupaten.
Lain lagi di nagari Ampang Kuranji, Kabupaten Dharmasraya, proses perencanaan pembangunan di mulai dengan pelaksanaan wirid ninik mamak di nagari. Wirid ini—selain melibatkan ninik mamak masing-masing suku juga melibatkan tungku tigo sajarangan. Wirid ninik mamak ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat di nagari. Hasil wirid ninik mamak ini disampaikan ke dalam Musrenbang nagari. Inilah proses pra Munsrenbang yang dilaksanakan oleh masyarakat Nagari Ampang Kuranji. Inilah nilai demokrasi lokal yang dimiliki masyarakat nagari Ampang Kuranji yang dijadikan dasar untuk melaksanakan Musrenbang ini.
Pengambilan keputusan dalam Musrenbang yang dilaksanakan di setiap nagari dilakukan melalui musyawarah dan mufakat. Ini bermakna tidak ada keputusan yang dibuat melalui pemungutan suara (voting). Sehubungan itu, pembuatan keputusan yang dilaksanakan berdasarkan pada kesepahaman dan saling menghormati usulan yang diajukan. Menurut J Dt. Pangeran, Ketua Badan Musyawarah Nagari, Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam:
 
IPA (Sains) berupaya membangkitkan minat manusia agar mau meningkatkan kecerdasan dan pemahamannya tentang alam seisinya yang penuh dengan rahasia yang tak habis-habisnya. Dengan tersingkapnya tabir rahasia alam itu satu persatu, serta mengalirnya informasi yang dihasilkannya, jangkauan Sains semakin luas dan lahirlah sifat terapannya, yaitu teknologi adalah lebar. Namun dari waktu jarak tersebut semakin lama semakin sempit, sehingga semboyan " Sains hari ini adalah teknologi hari esok" merupakan semboyan yang berkali-kali dibuktikan oleh sejarah. Bahkan kini Sains dan teknologi manunggal menjadi budaya ilmu pengetahuan dan teknologi yang saling mengisi (komplementer), ibarat mata uang, yaitu satu sisinya mengandung hakikat Sains (the nature of Science) dan sisi yang lainnya mengandung makna teknologi (the meaning of technology).
Pengambilan kebijakan dan keputusan dalam melakukan pembahasan program pembangunan melalui Musrenbang selalu dilakukan dengan musyawah dan mufakat, baiyo batido, saiyo sakato, bajanjang naiak batanggo turun adat salingka nagari. Dalam pengambilan kebijakan dan keputusan dalam perumusan dan penyusunan perencanaan pembangunan selalu dilakukan dengan musyawarah mufakat, duduk samo randah tagak samo tinggi, tidak pernah diintroduksir apa yang dikenal dengan voting. Istilah voting tidak familiar di dan tidak pernah dipakai dalam kehidupan nagari. Tidak ada istilah musyawarah dan mufakat menjadi deadlock atau buntu/mentok. Selalu musyawarah dan mufakat yang menjadi hal yang utama dalam setiap pengambilan kebijakan dan keputusan.
 
IPA membahas tentang gejala-gejala alam yang disusun secara sistematis yang didasarkan pada hasil percobaan dan pengamatan yang dilakukan oleh manusia. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Powler (dalam Wina-putra, 1992:122) bahwa IPA merupakan ilmu yang berhubungan dengan gejala-gejala alam dan kebendaan yang sistematis yang tersusun secara teratur, berlaku umum yang berupa kumpulan dari hasil obervasi dan eksperimen.
Adanya kesesuaian dalam melaksanakan nilai demokrasi modern dengan nilai demokrasi lokal—dalam arti saling menguatkan ini menjadi titik temu untuk mengembangkan nilai demokrasi lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Dalam kenyataannya, nilai-nilai tersebut saling melengkapi sehingga tujuan demokrasi yang dilaksanakan dapat diwujudkan. Misalnya, gejala ini dapat dilihat dari proses musyawarah dan mufakat di nagari dalam membuat keputusan untuk masyarakat nagari. Proses musyawarah dan mufakat yang dilaksanakan ini memiliki kesamaan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong adanya peran serta masyarakat dalam membangun daerahnya. Dengan demikian, yang tercermin dalam proses ini adalah adanya persamaan hak dan kewajiban masyarakat yang terintegrasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan lokal berdasarkan nilai demokrasi modern. Tidak adanya pertentangan dan persaingan di antara nilai-nilai demokrasi lokal dan modern, seperti yang digambarkan di atas menjelaskan adanya fenomena saling menguatkan (mutually existing) di antara keduanya.
2. Melemahkan sistem sosiobudaya masyarakat nagari
Seperti yang dijelaskan di atas, Musrenbang membawa implikasi positif kepada sistem sosiobudaya masyarakat lokal. Namun, dari segi lain kegiatan Musrenbang ini membawa dampak negatif kepada sistem sosiobudaya etnik Minangkabau, yaitu terjadinya pergeseran mekanisme pengambilan keputusan di tingkat nagari. Perubahan mekanisme ini dapat dilihat pada kewenangan menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan yang menjadi kewenangan pemerintah (kabupaten). Masyarakat nagari hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan program pembangunan saja, tetapi keputusan untuk melaksanakannya ada pada pemerintah kabupaten. Akibatnya musrenbang hanya menjadi mekanisme formal demokrasi yang menyebabkan kreatifitas masyarakat terhalang. Sebab, dalam proses Musrenbang tersebut masyarakat diarahkan pada pencapaian program pembangunan yang cetak birunya (blue print) sudah ditetapkan oleh pemerintah. Cetak biru tersebut dapat dilihat dari rencana kegiatan tahunan pemerintah kabupaten (RKPD) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Secara tidak langsung adanya RKPD dan RPJM ini “membatasi” kreatifitas masyarakat di nagari. Ini dapat dilihat dari keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah di nagari lebih banyak kepada perencanaan program pembangunan yang menjadi prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Keadaan ini, tanpa disadari mengancam eksistensi nilai lokal tersebut.
Selain itu, fungsi regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pembangunan di nagari ini juga berdampa kepada sistem sosiobudaya masyarakatnya. Sesuai dengan fungsi pengaturan negara, maka pemerintah pusat menerbitkan UU, PP, Kepres, dan Permendagri untuk mengendalikan dan mengawasi pemerintah nagari. Walaupun tujuan pengaturan ini baik, namun dalam konteks tertentu justru berdampak pada sistem sosiobudaya masyarakat lokal. Misalnya, ini dapat dilihat dari terbitnya Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Sesuai dengan arahan yang terdapat dalam Permendagri tersebut, maka setiap institusi pemerintahan termasuk di peringkat pemerintahan terendah seperti nagari harus menyusun rencana kegiatan dan pembiayaan sebelum menggunakan uang negara. Namun, akibat aturan ini, maka Kerapatan Adat Nagari (KAN)—institusi adat yang mengurus masalah sako dan pusako di nagari kehilangan kewibawaan sebagai institusi adat yang mesti dihormati di nagari.
Misalnya, kasus di Nagari Sungai Pua di mana pemerintah nagari menyalurkan bantuan keuangan yang diberikan pemerintah kepada lembaga KAN berupa uang untuk membantu kegiatan sebesar Rp.1.8 juta. Namun, agar uang ini dapat dilaksanakan, maka pemimpin adat di nagari ini harus menyusun rencana anggaran biaya kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai bagian pertanggungjawabannya kepada pemerintah. Mekanisme ini jelas mengecilkan kewibawaan penghulu adat di nagari—justru mengelola uang yang cukup besar yang diperoleh dari mengurus pusako (nagari) yang ada, ditambah dengan pengelolaan uang kiriman para perantau dengan jumlahnya mencapai miliaran rupiah untuk membangun nagari Sungai Pua ini. Walaupun dari satu segi, mekanisme yang diperkenalkan pemerintah ini mendorong terwujudnya penyelengaraan pemerintahan nagari yang tansparan dan akuntabel, tapi dari segi lain justeru menghilangkan semangat tanggungjawab dari KAN dan kepercayaan kepada pemimpin adat di nagari. Tanpa disadari prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang coba dideseminasikan oleh pemerintah telah menghilangkan kearifan lokal etnik Minangkabau dalam mengelola harta kekayaan nagari. Akibatnya yang terbentuk adalah hubungan saling tidak percaya antara unsur pemerintahan dengan unsur adat di nagari. Ini karena terbatasnya kemampuan penghulu adat dalam KAN menyediakan rencana anggaran dan pelaporan penggunaan uang bantuan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan kecurigaan dan ketegangan di antara lembaga-lembaga yang ada.
Kuatnya dominasi pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan fungsi regulasi negara, telah meminggirkan sistem sosiobudaya masyarakat lokal. Hal ini semakin menegaskan terbentuknya hubungan dominasi dalam pelaksanaan sistem pemerintahan nagari. Dominasi melalui implementasi nilai demokrasi modern melalui penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, menyebabkan nilai demokrasi lokal tidak dapat berkembang sebagaimana mestinya. Akibatnya model demokrasi lokal yang dilaksanakan pemerintah terendah yang mengenepikan nilai demokrasi lokal ini adalah asymmetrical negatif. Dengan kata lain, demokrasi yang dilaksanakan adalah untuk menguatkan peran pemerintah pusat di daerah melalui implementasi sistem demokrasi modern guna mewujudkan tujuan negara.
Kecenderungan ini tidak hanya ditemukan di Nagari Sungai Pua tetapi juga di Nagari Desa Baru Kabupaten Pasaman Barat. Upaya meleburkan sistem nilai demokrasi lokal etnik Jawa, Batak, dan Minangkabau yang ada di Nagari Desa Baru, yaitu berdasarkan Perda No. 9 tahun 2000 yang direvisi kembali dengan terbitnya Perda No. 2 tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari berdampak pada sistem nilai demokrasi yang dilaksanakan. Berdasarkan Perda tersebut dimunculkan mekanisme asimilasi sistem nilai etnik Jawa dan Mandailing ke dalam sistem sosiobudaya etnik Minangkabau. Namun, malangnya nilai demokrasi baru yang dilaksanakan ke dua etnik tersebut tidak sepenuhnya merujuk pada budaya etnik Minangkabau namun disesuaikan dengan nilai demokrasi modern yang diperkenalkan oleh pemerintah. Bagaimanapun, kecenderungan ini jelas membawa dampak, yaitu bergesernya sistem sosiobudaya masing-masing etnik yang ada karena keharusan untuk mengakomodasi sistem sosiobudaya masing-masing etnik sehingga terbentuk sistem sosiobudaya baru. Sistem sosiobudaya yang baru ini justru mengambil sistem demokrasi modern. Disadari atau tidak, nilai demokrasi lokal yang dilaksanakan dalam pemerintahan nagari cenderung didominasi oleh nilai demokrasi modern.
Jika memang demikian, pertanyaannya sekarang seperti apa dominasi nilai demokrasi lokal tersebut sehingga membawa implikasi positif bagi perkembangan sistem sosiobudaya masyarakat lokal? Memang sulit untuk menemukan adanya sistem sosiobudaya masyarakat lokal (demokrasi lokal) mendominasi sistem pemerintahan nagari di Sumatera Barat. Hal ini terkait dengan ketidakjelasan UU No. 32/2004 dalam mengatur otonomi desa, apakah desa memiliki hak otonomi asli—artinya yang hidup dan berkembang dari adat dan tradisi yang diwariskan atau otonomi yang didesentralisasikan kepada nagari atau desa. Namun, jika dilihat praktik pemerintahan nagari di Sumatera Barat dan juga pemerintahan terendah lainnya di Indonesia, dominasi pemerintah pusat melalui pengaturan terlihat jelas. Akibatnya otonomi asli yang ada di nagari tidak muncul sebagaimana yang pernah hidup dan berkembang sebelum negara ada.
Jika dilihat dari sisi masyarakat lokal, berkembangnya otonomi asli yang ada di nagari dapat menjelaskan bagaimana sistem demokrasi lokal yang ada dapat mendominasi sistem demokrasi modern yang dilaksanakan dalam praktik pemerintahan nagari. Namun, sayangnya otonomi asli yang dilaksanakan di nagari tersebut baru sebatas diakui (recognition) oleh pemerintah pusat sebagaimana yang terdapat dalam UU pemerntahan daerah. Konsekuensi pengakuan terhadap otonomi asli ini dapat dilihat dari penjelasaan UU pemerintahan daerah yang menyatakan desa sebagai: “…kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota.” Tidak jelasnya hak otonomi asli seperti apa yang harus dilaksanakan oleh masyarakat di nagari—karena memang tidak diatur secara tegas—membawa implikasi pada dominasi dalam pelaksanaan demokrasi lokal. Pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten justru menerapkan model otonomi yang didesentralisasikan. Ini dapat dilihat dari sejumlah kewenangan yang diserahkan pemerintah kabupaten kepada pemerintahan nagari di Sumatera Barat. Idealnya otonomi asli yang ingin dilaksanakan tersebut tumbuh dan berkembang dari kebiasaan dan tradisi masyarakat setempat, tidak hanya menyangkut nilai sosial budaya tetapi juga bidang politik dan pemerintahan. Namun, realitasnya adanya penyerahan kewenangan dari pemerintah kabupaten, terutamanya dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan terendah menghilangkan nilai otonomi asli ini. Gejala ini juga menegaskan adanya bentuk pelaksanaan demokrasi lokal oleh pemerintah pusat berdasarkan model negative asymmetrical di nagari.
Selain itu, implikasi praktik demokrasi lokal ini dapat dilihat dari keluarnya kebijakan PP No.72/2005 tentang pemerintahan desa. Dalam PP itu ditegaskan adanya kebijakan pemerintah tentang pengangkatan sekretaris desa (baca: sekretrais wali nagari) menjadi PNS. Pengangkatan PNS ini membawa dampak serius kepada hubungan kerja antara wali nagari dan sekretaris nagari. Pengangkatan sekretarus wali nagari menjadi PNS ini menimbulkan rasa tidak senang karena penghasilan sekretaris nagari yang PNS menjadi lebih besar dari wali nagari. Padahal dari segi tanggungjawab, wali nagari adalah pemimpin tertinggi yang bertanggungjawab penuh terhadap program pemerintah nagari dalam masyarakat. Selain itu, kebijakan pengangkatan sekretaris wali nagari menjadi PNS ini melemahkan semangat wali nagari yang mendahulukan semangat pengabdian, tanggungjawab, kerjasama, dan saling percaya yang menjadi social capital di nagari. Dalam teorinya, keberhasilan pelaksanaan demokrasi lokal ini sangat bergantung kepada modal sosial ini. Akan tetapi karena kebijakan ini membawa dampak kepada semakin lemahnya sistem sosiobudaya masyarakat lokal di nagari.
Akan tetapi, dalam aspek tertentu, terutama dalam hubungan kemasyarakatan di tingkat nagari, berlaku pula hubungan antara nilai demokrasi modern dan demokrasi lokal yang bersifat positive asymmetrical. Dalam konteks ini, nilai demokrasi lokal yang ada dalam masyarakat mendominasi nilai demokrasi modern yang diintrodusir oleh pemerintah pusat. Misalnya, ini dapat dilihat dari pelaksanaan pembangunan nagari di Sumatera Barat yang mengutamakan pendekatan sistem sosiobudaya masyarakat setempat. Sesuai dengan filosofi yang berkembang di alam Minangkabau, adat salingka nagari (adat selingkar nagari), memiliki makna adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dalam masyarakat lokal. Oleh karenanya, strategi untuk menyukseskan program pemerintah, seperti pelaksanaan pembangunan di masing-masing nagari adalah berbeda. Misalnya, di Kanagarian Lubuk Pandan Kecamatan 2 X 11 Enam Lingkung di Kabupaten Padang Pariaman—pengusulan pembangunan yang dilaksanakan tidak hanya melalui mekanisme formal seperti yang dikenal dalam pertemuan resmi dan rapat yang dilaksanakan. Kebanyakan usulan pembangunan tersebut muncul dari aktivitas lapau (kedai), yaitu tempat masyarakat menghilangkan lelah setelah berkerja di sawah atau di ladang. Masyarakat di nagari Lubuk Pandan ini, dalam suasana santai dan ditemani secangkir kopi, membicarakan masalah yang terjadi di nagari mereka. Biasanya dari hasil pembicaraan tersebut muncullah gagasan yang berkaitan dengan solusi atau pemecahan masalah pembangunan di Lubuk Pandan. Dan, untuk merealisasikan solusi pembangunan tersebut, biasanya mereka bawa ke forum resmi yang difasilitasi oleh pemerintah nagari seperti Musrenbang.
Selain itu, kebiasaan menyelanggarakan acara adat istiadat seperti malewa gala (pemberian gelar) adat kepada seseorang untuk menjadi penghulu (kepala suku), dapat membantu masyarakat dalam melaksanaan program pembangunan di daerahnya. Ada kebiasaan di nagari bahwa pemberian gelar adat ini juga dikaitkan dengan ketokohan dan keberhasilan anak nagari atau orang lain baik yang ada di nagari maupun di rantau. Pemberian gelar ini akan mendekatkan hubungan emosional antara sang tokoh dengan masyarakat di nagari. Kecenderungan ini sangat membantu masyarakat nagari, karena kegiatan mereka dibantu oleh sang tokoh yang sudah menjadi bagian dari mereka. Dengan demikian, penguatan nilai adat dan tradisi masyarakat nagari ini menjadi kekuatan dalam penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah nagari.
 
Mata pelajaran ini pula digunakan dalam [[UN]] dan [[UASBN]]
3. Menghilangkan Sistem sosiobudaya masyarakat lokal
Implikasi serius adanya dominasi pengaturan yang dilakukan pemerintah pusat ini adalah berkaitan dengan hilangnya sistem sosiobudaya masyarakat nagari. Misalnya, ini dapat dilihat dari proses demokrasi lokal melalui pemberian suara (voting). Sejak dilaksanakannya otonomi daerah, pemberian suara yang melibatkan individu sering kali diidentikkan dengan kemunculan partisipasi masyarakat. Pemberian suara ini menjadi mekanisme utama dalam proses pembuatan keputusan yang melibatkan masyarakat di tingkat pemerintahan terendah di Indonesia, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatera Barat, gampong di Aceh, dan pakraman di Bali. Misalnya, ini dapat ditemukan dalam pemilihan kepala desa atau wali nagari. Pemilihan ini menggambarkan adanya kompetisi di antara kandidat wali nagari yang saling bersaing mendapatkan dukungan masyarakat. Terbitnya peraturan ini mengambarkan proses demokrasi (modern) yang secara jelas dielaborasi oleh Robert A Dahl dalam bukunya Polyarchy: participation and opposition (1971). Beliau menjelaskan pengertian demokrasi sebagai bentuk respons pemerintah terhadap pilihan masyarakatnya. Oleh karena itu, pemerintah harus memberi peluang kepada masyarakat untuk (i) memformulasikan pilihan mereka; (ii) memberitahukan pilihan tersebut baik kepada yang lain maupun kepada pemerintah secara individu atau berkelompok; dan (iii) menghargai pilihan mereka tanpa ada diskriminasi.
Sebagai sebuah mekanisme yang melibatkan semua individu di nagari, keterlibatan masyarakat nagari ini tentunya membuktikan adanya persamaan hak dalam proses politik dan pemerintahan di tingkat terendah. Namun, dari segi lain mekanisme ini juga mengancam tradisi yang sudah lama hidup dan berkembang dalam keseharian masyarakat, yaitu musyawarah dan mufakat dalam membentuk kepemimpinan bersama. Sistem sosiobudaya masyarakat nagari yang diwariskan adalah berlansungnya pemilihan wali nagari yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat di antara elemen yang mewakili masyarakat di nagari. Artinya, persiapan ke arah pemilihan wali nagari sudah dilakukan jauh-jauh hari, yaitu melalui proses pengkaderan terhadap individu yang memiliki kepemimpinan yang dapat diterima semua masyarakat. Penghulu suku dan ninik mamak yang ada di nagari, biasanya sudah memantau dan tanpa disadari juga telah melakukan pembinaan terhadap calon wali nagari. Namun, sayangnya tradisi ini mulai ditinggalkan karena dikesankan sebagai bentuk pemilihan yang tidak demokratis dan bersifat oligarkis. Oleh sebab itu, mekanisme ini mulai bergeser ke mekanisme pemilihan langsung yang melibatkan masyarakat nagari.
Dalam perkembangannya, kebiasaan ini menjadi suatu kebiasaan yang dapat diterima oleh masyarakat nagari. Menurut Ketua Lembaga Pembangunan Masyarakat Nagari (LPMN) Pakan Rabaa Kabupaten Solok Selatan, Yusri Dt. Rajo Katik, mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat LPMN melalui pemungutan suara (voting) memang jarang dilakukan, tetapi tetap menjadi pilihan kalau ada perdebatan dalam rapat yang tidak mencapai kata mufakat. Menurut Yusri Dt. Rajo Katik, “mekanisme pemungutan suara menjadi cara yang efektif dalam memutuskan suatu permasalahan, walaupun begitu voting ini jarang digunakan karena adanya pandangan yang sama dari komponen masyarakat rapat dalam memutuskan suatu permasalahan. Namun, masyarakat di daerah ini sudah terbiasa dengan mekanisme pemungutan suara untuk memutuskan suatu masalah.”
Mekanisme pemungutan suara ini memiliki dampak yang cukup siginifikan terhadap proses demokrasi yang dilaksanakan di nagari. Pemungutan suara yang dilaksanakan ini menempatkan individu sebagai aktor utama dalam membuat keputusan untuk kepentingan mereka masing-masing. Namun dari segi lain, mekanisme pemungutan suara ini bertentangan (diametrical) dengan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat lokal seperti yang terdapat di nagari. Pemungutan suara sebagai simbol kedaulatan hak individu dalam pembuatan keputusan telah mendorong masyarakat menjadi masyarakat yang individualis dengan meninggalkan sifat kebersamaan yang menjadi ciri dasar masyarakat di nagari. Hilangnya semangat kebersamaan masyarakat ini mempengaruhi kewujudan modal sosial di nagari—dasar pelaksanaan pembangunan berbasiskan masyarakat lokal.
Dari kecenderungan di atas dapat diringkaskan tiga bentuk hubungan pelaksanaan demokrasi modern yang diintrodusir pemerintah dengan sistem sosiobudaya masyarakat lokal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat nagari, yaitu, pertama, terbentuknya model demokrasi yang bersifat saling menguatkan atau melengkapi (mutual existing). Kedua, terbentuknya model demokrasi modern yang mendominasi nilai demokrasi lokal (negative asymmetrical) dan model demokrasi lokal yang mendominasi nilai demokrasi modern (positive asymmetrical). Ketiga, terbentuknya nilai demokrasi modern yang bertentangan dengan nilai demokrasi lokal (diametrical). Dari kecenderungan model demokrasi modern yang dilaksanakan dalam masyarakat lokal di atas, maka perlu ada strategi yang relevan untuk mengakomodasi nilai demokrasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Pilihan pada strategi tersebut bergantung kepada model demokrasi modern seperti apa yang dominan dilaksanakan dalam praktik demokrasi lokal di nagari. Dengan memahmi kecenderungan di atas, tentu perlu dirumuskan suatu strategi yang dapat mengakomodasi sistem sosiobudaya masyarakat lokal tersebut, terutamanya untuk model demokrasi yang bersifat asymmetrical negative dan model demokrasi yang bersifat diametrical. Sebaliknya, untuk model demokrasi yang bersifat mutual existing diperlukan juga strategi untuk terus menanamkannya di dalam kehidupan masyarakat di nagari. Dengan demikian, pencapaian tujuan negara melalui praktik pemerintahan di tingkat terendah dapat diwujudkan.
 
=== Sains dalam kurikulum Sekolah Dasar ===
V PENUTUP
Dari uraian di atas Sains adalah ilmu pengetahuan yang mempunyai Obyek, menggunakan metode Ilmiah sehingga perlu diajarkan di Sekolah Dasar.
Perubahan rejim pemerintahan dari yang otoriter pada masa Orde Baru menuju rejim yang demokratis pda masa Orde Reformasi mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan di peringkat terendah. Penyelenggaraan pemerintahan terendah melalui pelaksanaan otonomi daerah ini memfokuskan adanya keterlibatan masyarakat. Artinya, pemerintah daerah mengutamakan adanya mekanisme demokrasi dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan tersebut. Salah satu fungsi pemerintahan tersebut adalah fungsi pembangunan yang selalu mendapat tumpuan dari berbagai pihak. Walaupun begitu, pelaksanaan fungsi pembangunan yang mendorong adanya keterlibatan masyarakat ini tidak dibiaran begitu saja, tetapi harus diatur dan dikendalikan agar tidak bertentangan dengan kepentingan negara. Namun, pengaturan yang dilakukan pemerintah—eksistensi fungsi regulasi negara—tidak selamanya membawa arti positif bagi sistem sosiobudaya masyarakat lokal. Padahal sistem sosiobudaya masyarakat lokal tersebut merupakan dasar bagi mereka untuk terlibat dalam proses deokrasi yang digalakkan pemerintah pusat.
Setiap guru harus paham akan alasan mengapa sains perlu diajarkan di sekolah dasar. Ada berbagai alasan yang menyebabkan satu mata pelajaran itu dimasuk ke dalam kurikulum suatu sekolah. Usman Samatowa (2006) menegemukakan empat Alasan sains dimasukan dikurikulum [[Sekolah Dasar]] yaitu:
Dari penjelasan di atas sebenarnya dapat diketahui adanya model demokrasi yang dilaksanakan negara (pemerintah pusat) dalam pelaksanaan fungsi pembangunan tersebuu, yaitu model demokrasi yang saling melengkapi dengan sistem sosiobudaya masyarakat laoka(mutual existing). Seperti yang dijelaskan, pelaksanaan model demokrasi ini sesuai dengan semangat UU No. 32/2004 yang mendorong masyarakat lokal mengembangkan nilai-nilai tradisionalnya untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu, begitu, terdapat juga model lain seperti pelaksanaan demokrasi yang mendominasi nilai tradisional dan bahkan bertolak belakang dengan nilai demokrasi modern. Seperti kasus yang dijelaskan di atas menggambarkan betapa praktik demokrasi modern dapat mengikis nilai demokrasi lokal yang seharusnya dikembangkan oleh negara. Misalnya, melalui penyelenggaraan pemerintahan modern yang diselenggarakan pemerintah nagari, praktik musyawarah dan mufakat tersebut harus tunduk kepada peraturan yang dibuat pemerintah. Ini kerena kebutuhan masyarakat nagari harus mengacu kepada perencanaan pembangunan pemerintah seperti RKPD dan RPJM. Proses ini jelas mengenepikan apa yang menjadi hakikat dalam praktik demokrasi lokal di Sumatera Barat. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat (yang mendesak) tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah kabupaten karena dianggap tidak sesuai dengan skala prioritas pembangunan yang dirancang pemerintah kabupaten. Inilah bentuk lain dominasi yang terjadi dalam proses pembangunan di nagari yang sekaligus menjadi paradoks dalam penyelenggaraan demokrasi lokal yang digadang-gadangkan pemerintah.
Demokrasi lokal yang dilaksanakan di nagari tidak lagi mencerminkan praktik demokrasi lokal yang sebenarnya menjadi sistem nilai dalam masyarakat, melainkan sudah bercampur dengan praktik demokrasi modern. Percampuran dalam pelaksanaan model demokrasi lokal ini, justeru mendominasi nilai masyarakat yang sudah ada—jika tidak ingin dikatakan sepenuhnya bertolak belakang. Faktanya, proses pemilihan wali nagari yang dikenal dalam kebiasaan adat istiadat adalah melalui musyawarah muafakat yang melibatkan wakil-wakil masyarakat (penghulu adat). Namun, mekanisme pemilihan wali nagari ini tergantikan oleh model pemungutan suara (voting) yang tidak biasa dilakukan oleh komunitas adat di Minangkabau. Tentunya, untuk menjembatani dominasi dan pertentangan antara praktik demokrasi modern dengan nilai demokrasi lokal tersebut harus dicarikan jalan tengahnya agar tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Apalagi pemerintah pusat memiliki agenda besar untuk merumuskan rancangan UU tentang pemerintahan desa. Tentunya sudah harus dipikirkan bahwa rancangan UU pemerintahan desa ini jelas akan memfokuskan kepada pelaksanaan otonomi asli masyarakat lokal, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan terendah. Bagaimana pelaksanaan otonomi asli tersebut di sinilah letak pentingnya penyusunan strategi akomodasi nilai dmeokrasi lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan modern tersebut. []
DAFTAR PUSTAKA
 
* Bahwa sains berfaedah Bagi suatu bangsa, kiranya tidak perlu dipersoalkan panjang lebar. Kesejahteraan materil suatu bangsa banyak sekali tergantung pada kemampuan bangsa itu dalam bidangsains, sebab sains merupakan dasar teknologi, sering disebut-sebut sebagai tulang punggung pembangunan. Pengetahuan dasar untuk teknologi ialah sains. Orang tidak menjadi Insinyur elektronika yang baik, atau dokter yang baik, tanpa dasar yang cukup luas mengenai berbagai gejala alam.
Almond, G. & Verba, S. 1963. The civic culture. Princeton: Princeton University Press.
* Bila diajarkan sains menurut cara yang tepat, maka sains merupakan suatu mata pelajaran yang memberikan kesempatan berpikir kritis; misalnya sains diajarkan dengan mengikuti metode "menemukan sendiri". Dengan ini anak dihadapkan pada suatu masalah; umpamanya dapat dikemukakan suatu masalah demikian". Dapatkah tumbuhan hidup tanpa daun?" Anak diminta untuk mencari dan menyelidiki hal ini.
Amir, M.S. 2007. Masyarakat adat Minangkabau terancam punah. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.
* Bila sains diajarkan melalui percobaan -percobaan yang dilakukan sendiri oleh anak. maka sains tidaklah merupakan mata pelajaran yang bersifat hafalan belaka.
Appadorai, A. 1968. The substance of politics. Cet-ke.10. India: Oxford University Press.
* Mata pelajaran ini mempunyai: nilai – nilai pendidikan yaitu mempunyai potensi yang dapat membentuk keprbadian anak secara keseluruhan.
Benda Beckmann, F. & Benda-Beckmann, K. 2004. Struggle over communal property rights and law in Minangkabau, West Sumatera. Working Paper No. 64. Halle/Saale: Max Planck Institute for Social Anthropology.
 
Dahl, R. 1989. Democracy and its critics. New Haven: Yale University Press.
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) IPA di [[SD]]/[[MI]] merupakan standar minimum yang secara nasional harus dicapai oleh peserta didik dan menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum di setiap satuan pendidikan. Pencapaian SK dan KD didasarkan pada pemberdayaan peserta didik untuk membangun kemampuan, bekerja ilmiah, dan pengetahuan sendiri yang difasilitasi oleh [[guru]].
Graves, E.E. 1981. The Minangkabau response to dutch colonial rule nineteenth century. Ithaca, NY: Cornell Southeast Asia Program Publication.
 
Gellner, D. N. & Hachhethu, K. 2007. Introduction. Dlm. David N. Gellner & Krishna Hachhethu (Eds). Local democracy in South Asia: microprocesses of democratization in Nepal and its neighbours, hal. 13-24. London: Sage Publications.
== Lihat pula ==
Hadiz, V. R. & Robison, R. 2005. Neo-liberal reform and illiberal consolidations: the Indonesian paradox. The Journal of Development Studies, 41(2):220-241.
* [[Daftar disiplin akademik]]
Hakimy, I. 1997. Pegangan penghulu, bundo kanduang, dan pidato alua pasambahan adat di Minangkabau. Cet-ke 7. Bandung; Rosda Karya.
* [[Sejarah ilmu]]
Inglehart, R. 1988. The Reinaissance of political culture. American Political Science Review, 82(4):1203-1230.
* [[Filsafat alam]]
La Palombara, J. 1993. Review of making democracy work. Political Science Quarterly, 108(3):549-50.
 
Laitin, D.D. 1995. The civic culture at 30. American Political Science Review, 88(1):168-173.
== Pranala keluar ==
Lipset, S.M. & Lakin, J.M. 2004. The democratic century. Norman: University of Oklahoma Press.
* [http://www.cam.ac.uk/cambuniv/natscitripos/ Ilmu-ilmu alam di Universitas Cambridge]
Manan, I. 1995. Birokrasi modern dan otoritas tradisional di Minangkabau (nagari dan desa di Minangkabau). Padang: Yayasan Pengkajian Kebudayaan Minangkabau.
* [http://hrst.mit.edu/ Sejarah Ilmu dan Teknologi Mutakhir]
Morphet, J. 2008. Modern local government. London: Sage Publications.
* [http://www.scibooks.org/ Ulasan Buku-buku mengenai Ilmu Alam]
Navis, A.A. 1984. Alam terkembang jadi guru: adat dan kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Grafiti Pers.
 
Neuman, L.W. 1997. Social reserach methods: qualitative and quantitative approaches. London: Allyn and Bacon.
== Referensi ==
Pratchett, L. 2004. Local autonomy, local democracy and the ‘new localism’. Political Studies, 52:358-375.
 
Putnam, R. 1993. Making democracy work. Princeton: Princeton University Press.
{{reflist}}
Sabarno, H. 2007. Memandu otonomi daerah menjaga kesatuan bangsa. Jakarta: Sinar Grafika.
 
Shimko, K.L. 2005. International relations: perspectives and controversies. Boston, MA.: Houhton Mifflin.
{{cabang ilmu alam}}
Sidel, J. T. 2005. “Bossism and democracy in the Philippines, Thailand, and Indonesia: towards an alternative framework for the study of ‘local strongmen”. Dalam John Harriss, Kristin Stoke, Olle Teornquist (eds). Politicising democracy: the new local politics of democratisation, hlm. 51-74. London: Palgrave Macmillan.
 
Sisk, T. D. 2002. Demokrasi di tingkat lokal. Terj. Arif Subiyanto. Jakarta: IDEA-AMEEPRO.
{{ilmu-stub}}
Stoker, G. 1988. The politics of local government. London: Macmillan education.
 
[[Kategori:Ilmu alam| ]]
 
{{Link FA|az}}