Perceraian menurut islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
55hans (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
BP51Kurnia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Baris 1:
[[File:Perceraian menurut islam.jpg|thumb|Broken hearted]]
 
 
'''Perceraian menurut Islam''' atau yang biasa disebut [[Thalaq]] berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata ''thalaqa-yuthliqu-thalaqan'' yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.<ref name="a"> Hj.Zurinal&Aminuddin. 2008. Ciputat:Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta</ref>. [[Thalaq]] adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkrit seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat [[pernikahan]].<ref name="a"/> Thalaq juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami. <ref name="b">[http://ahlussunnahkendari.com Teks Pranala],teks tambahan </ref>.