Kerusuhan Koja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 3784273 oleh 110.136.169.28 (Bicara) |
k Bot: Penggantian teks otomatis (- hektar + hektare) |
||
Baris 3:
== Latar belakang ==
Kejadian ini dilatarbelakangi oleh sengketa antara ahli waris Mbah Priok dengan [[Pelabuhan Indonesia II]], pihak ahli waris mengklaim kepemilikan tanah dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2
Pemerintah Daerah DKI Jakarta kemudian berencana mengeksekusi tanah sengketa, tetapi ditentang oleh warga yang berakhir dengan pecahnya bentrokan antara aparat dengan warga.<ref name="Kerusuhan Priok"></ref>
|