Visum et repertum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
pindahan dari Visum Et Repertum
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-diluar +di luar)
Baris 67:
##Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
 
Berdasarkan analisis yuridis peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia tersebut maka kedudukan visum et repertum kendatipun isinya berupa keterangan ahli yang diberikan dibawah sumpah dan diluardi luar persidangan pengadilan, dan kualifikasinya termasuk sebagai alat bukti surat dan bukan alat bukti keterangan ahli<ref>Eddy Hiariej, ''teori hukum pembuktian'', (jakarta :erlangga 2012) hal. 107</ref>.
 
Akan tetapi apabila visum et repertum dihubungkan dengan Pasal 1 stb. 1937 No. 350 dapat juga dianggap sebagai keterangan ahli dan keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah dalam pasal 184 KUHAP.