Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- milyar + miliar) |
|||
Baris 43:
Tahun [[1988]], pemerintah melakukan deregulasi lanjutan pada bidang moneter dan perbankan yang dikenal dengan [[Paket 27 Oktober 1988]]. Deregulasi ini memberikan banyak kemudahan bagi pendirian bank baru maupun jaringan pelayanan baru. Kebijakan ini semakin meningkatkan persaingan dalam industri perbankan. Menanggapi kondisi terkini pada saat itu, Bank BPD DIY melebarkan kembali jaringan pelayanannya untuk menjangkau wilayah-wilayah lain di Provinsi DIY, yaitu dengan membuka Kantor Cabang [[Bantul]]. Dilanjutkan pada tahun [[1990]] membuka Kantor Cabang Pembantu [[Senopati]] dan [[Sleman]].
Hingga akhir 1988, Bank BPD DIY berhasil menghimpun dana sebesar Rp. 20,410
=== Periode 1990 - 1996 ===
Baris 60:
Hingga akhir tahun [[2007]], dana yang dihimpun Bank BPD DIY mencapai
Rp. 2,59 trilyun. Pada periode ini penghimpunan dana dari dana [[giro]] hanya memberi kontribusi sebesar Rp. 1,001 trilyun, lebih sedikit dibanding [[tabungan]] masyarakat yang mencapai Rp. 1,138 trilyun. Posisi kredit tahun 2007 mencapai Rp. 1.392 trilyun dan 99,45% di antaranya merupakan kredit kepada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. Laba tahun 2007 mencapai lebih dari Rp. 74
Pada tahun [[2007]], dalam upaya mensikapi perubahan sosiokultural masyarakat Indonesia, maka Bank BPD DIY membentuk Unit Usaha Syariah dengan satu Kantor Cabang Syariah. Pembukaan Unit Usaha Syariah ini makin memperluas produk dan jasa Bank BPD DIY.
|