Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Irvanputrautama (bicara | kontrib)
Irvanputrautama (bicara | kontrib)
Baris 14:
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak [[Presiden Indonesia|presiden]] mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[UUD 1945]] harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 [[kementerian]].
 
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[UUD 1945]] dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Kementerian Agama Republik Indonesia|agama]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum, keamanan]], dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] harus dengan persetujuan DPR.
 
== Daftar saat ini ==