RTRW Kota Depok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yanto1967 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info kota Indonesia | peta=Locator kota depok.png |pushpin_map= |latd= |latm= |lats= |latNS= |longd= |longm= |longs= |longEW= |provinsi=Jawa Barat |dasar h...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
Yanto1967 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
 
Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka status Kota Depok berubah menjadi Kota. Berdasarkan hal tersebut, maka dirasakan perlu disusun suatu Rencana Kota yang strategis, guna mewujudkan perencanaan Kota Depok yang terpadu dan terarah. Maka perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok hingga terbitlah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010
 
=== Fungsi dan Kedudukan ===
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam lingkup Kota Depok.
 
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok atau sering disebut sebagai RTRW Kota Depok 2000-2010 disusun berazaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta mengandung nilai-nilai keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
 
Kedudukan RTRW Kota Depok yang2000-2010 didalam tatanan pembangunan secara dimaksudkeseluruhan merupakan penjabaran dan strategi dari arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Nasionalnasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok serta RTRW Kota Depok disusun sebagai alat operasionalisasi dan merupakan acuan kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kota Depok, khususnya yang mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi :
 
a.# Kebijakan, pendekatan, dan strategi pengembangan tata ruang untuk tercapainya tujuan pemanfaatan ruang yang berkualitas.
b.# Tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
c.# Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok.
d.# Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok
 
Pada dasarnya arahan Kota Depok menjadi Kota Penyangga tetap harus mempertimbangkan semangat otonomi daerah dan kemandirian kota menuju kota yang mampu berkembang mengimbangi fungsi Jabotabek, yaitu dengan fungsinya sebagai Kota Counter Magnet. Keadaan ini diharapkan akan menimbulkan terciptanya ketergantungan yang saling menguntungkan, baik bagi Kota Depok sendiri maupun wilayah sekitarnya.
 
=== Ruang Lingkup ===
Ruang lingkup wilayah RTRW Kota Depok adalah Daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup ruang daratan termasuk ruang di dalam bumi serta ruang udara. Serta batas-batas wilayah adalah sebelah utara berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta, sebelah timur berbatasan dengan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor, sebelah selatan dibatasi oleh Kabupaten Bogor, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor.:
* sebelah utara berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta.
* sebelah timur berbatasan dengan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.
* sebelah selatan dibatasi oleh Kabupaten Bogor.
* sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor.
*