RTRW Kota Depok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yanto1967 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Yanto1967 (bicara | kontrib)
Perbaikan link
Baris 11:
RTRW [[Kota Depok]] adalah [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]] Depok yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Depok adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan [[Ruang (film)|ruang]] [[wilayah]] [[Kota Administrasi Jakarta Timur|kota]] yang dikukuhkan dengan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|Peraturan Daerah]].
 
Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan [[Kotamadya]] [[Daerah tingkat II|Daerah Tingkat II]] Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II [[Cilegon]], maka status Kota Depok berubah menjadi Kota. Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu [[Rencana]] Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan [[Perencanaan kota|perencanaan Kota]] yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok.
 
Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010
 
=== Fungsi dan Kedudukan ===
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok berfungsi sebagai [[Pedoman Rakyat|pedoman]] bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam lingkup Kota Depok.
 
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok atau sering disebut sebagai RTRW Kota Depok 2000-2010 disusun berazaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta mengandung nilai-nilai keterbukaan, persamaan, [[Keadilan sosial|keadilan]] dan perlindungan [[hukum]].