RTRW Kota Depok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
Karena itu perlu dijabarkan dalam [http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok] yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.
Perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010, Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Susunan Panitia Khusus : Ketua adalah Agus Sutondo dan Sekretaris adalah Istikhori
=== Fungsi dan Kedudukan ===
|