RTRW Kota Depok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yanto1967 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Yanto1967 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
Karena itu perlu dijabarkan dalam [http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok] yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.
 
Perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010, Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

'''Susunan Anggota Panitia Khusus itu sebagai berikut : Ketua adalah AgusRancangan SutondoPerda danRTRW SekretarisKota adalahDepok Istikhori2000-2010'''
 
* Hasbullah Rahmad - Koordinator
* Agus Sutondo - [[Ketua]]
* Mansuria - [[Wakil presiden|Wakil]] [[Ketua]]
* Istihori - [[Sekretaris]]
* Mulani MK - Anggota
* Kusdiarto - Anggota
* Amsir - Anggota
* Ratna Nurianah - Anggota
* Toni Hutapea - Anggota
* Usman - Anggota
* Bambang Sutopo - Anggota
* Sumaris Sudamara - Anggota
* Saliman Mireja - Anggota
* CPS Silaban - Anggota
* Azhari - Anggota
* Syamsirwan - Anggota
* Togu Sibue - Anggota
 
=== Fungsi dan Kedudukan ===