RTRW Kota Depok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
perbaikan |
||
Baris 9:
}}
RTRW [[Kota Depok]] adalah [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]] Depok yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Depok. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan [[Ruang (film)|ruang]] [[wilayah]] [[Kota Administrasi Jakarta Timur|kota]] yang dikukuhkan dengan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|Peraturan Daerah]].
Berpedoman kepada [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang]] Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan [[Kotamadya]] [[Daerah tingkat II|Daerah Tingkat II]] [[Cilegon]], maka status Kota Depok berubah menjadi Kota. Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu [[Rencana]] Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan [[Perencanaan kota|perencanaan Kota]] yang terpadu dan terarah.
|