RTRW Kota Depok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Perbaikan |
||
Baris 11:
RTRW [[Kota Depok]] adalah [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]] Depok yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Depok. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan [[Ruang (film)|ruang]] [[wilayah]] [[Kota Administrasi Jakarta Timur|kota]] yang dikukuhkan dengan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|Peraturan Daerah]].
Berpedoman kepada [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang]] Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan [[Kotamadya]] [[Daerah tingkat II|Daerah Tingkat II]] [[Cilegon]], maka status Kota Depok berubah menjadi Kota hingga ditetapkannya [[Hari Jadi Kota Depok]] pada tanggal 27 April 1999.
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu [[Rencana]] Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan [[Perencanaan kota|perencanaan Kota]] yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.
|