Rumah Detensi Imigrasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP02Aveline (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
BP02Aveline (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
||
Baris 23:
==Dasar hukum bagi deteni==
Dasar hukum Indonesia yang dapat mengikat seorang pencari suaka ataupun pengungsi yang berasal dari luar negeri akan dikarantina dalam rudenim dan dijadikan deteni apabila mereka melanggar peraturan-peraturan:
===
* Apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah;<ref name=rudenim2/> atau
* Dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah Indonesia.<ref name=rudenim2/>
|