Rumah Detensi Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP02Aveline (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
BP02Aveline (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
Baris 23:
 
==Dasar hukum bagi deteni==
Dasar hukum Indonesia yang dapat mengikat seorang pencari suaka ataupun pengungsi yang berasal dari luar negeri akan dikarantina dalam rudenim dan dijadikan deteni apabila mereka melanggar peraturan-peraturan:
===Tindakan Pengkarantinaan terhadap Orang Asing dilakukan bagi mereka yang melanggar pasalPasal 44 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian===
* Apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah;<ref name=rudenim2/> atau
* Dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah Indonesia.<ref name=rudenim2/>