Konten dihapus Konten ditambahkan
BP68Rizqi (bicara | kontrib)
BP68Rizqi (bicara | kontrib)
Baris 455:
Selamat pagi mas Hans. terima kasih atas responnya tetapi saya tetap berpendapat bahwa anggota DPR layak masuk kategori kesra, berikut beberapa alasan saya. Secara empirik anggota DPR adalah wakil rakyat yang dipilih dari pemilihan umum legislatif dalam konteks ini jelas mereka adalah '''wakil rakyat''' soal mereka menang secara jujur atau tidak itu bukan ranah kita melainkan ranah penegak hukum. Pada sisi ini keterwakilan mereka terhadap rakyat jelas lebih tinggi kedudukaannya dibandingkan dengan misalnya tokoh militer (mereka tidak dipilih rakyat), tokoh pendidikan (mereka tidak dipilih rakyat) ataupun tempat wisata (banyak tempat wisata yang dikelola oleh swasta atupun pemerintah yang justru tidak melibatkan warga atau rakyat sekitarnya) yang merupakan topik terkait dalam Kategori:Indonesia yang oleh mas beeyan dapat menjadi panduan kami menulis artikel kesra. Anffota DPR jelas masuk tokoh Indonesia dan Politik di Indonesia. Yang kedua terkait korupsi mohon maaf bukannya menggurui saya ingin mengingatkan kembali bahwa penulisan di wikipedia menggunakan asas netral '''''point of view''''' yang artinya kita tidak bisa subjektif dalam melihat sesuatu. Kita hidup di Indonesia jelas kita harus mengikuti hukum positif yang berlaku di Indonesia. Di Indonesia kita harus menggunakan asas '''''equality before the law''''' Kita tidak bisa menganggap seseorang bersalah misalnya korupsi apabila dia belum punya status hukum sebagai tersangka. Bahkan ketika sudah menjadi tersangkapun kita tidak bisa mengatakan dia bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu putusan pengadilan tingkat satu atau dua yang diterima atau putusan kasasi Mahkamah Agung. sebagai contoh [[Mukhamad Misbakhun]] yang saya tulis dia pernah dipenjara dan dan dicopot keanggotaannya dari DPR karena kasus L/C Bank Century. Tetapi putusan PK Mahkamah Agung membebaskannya dan mengembalikan harkat serta martabatnya ke Misbakhun. Saya tidak menulis bahwa [[Sutan Bhatoegana]] adalah tokoh yang berjasa pada kesejahteraan rakyat. Menurut saya justru mas Hans yang sangat subjektif dengan mengatakan tersandung kasus korupsi dan tidak layak masuk kategori kesra. Kenapa saya tidak menuliskan tentang sandungan kasus yang Ia dapatkan?? saya mersa artikel saya sudah memenuhi syarat artikel sempurna dan saya memutuskan untuk berkonsentrasi terhadap artikel yang akan saya jadikan artikel pilihan toh saya tidak melanggar aturan panitia dalam hal ini. Sebagai contoh apa iya misalnya wakil presiden Boedhiono belum ada artikelnya di wikipedia saya tidak boleh membuatnya dalam kategori kesra karena namanya disebut dalam dakwaan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum pada sidang kasus century dengan terdakwa Budi Mulya?? jelas sangat absurd. Dan apabila panitia memutuskan bahwa anggota DPR tidak bisa masuk kriteria kesra saya sangat kecewa karena tidak ada aturan tertulis sebelumnya dan anggota DPR memenuhi unsur mewakili rakyat masuk kategori tokoh Indonesia, Politik di Indonesia, dan politik berkaitan dengan kesejahteraan rakyat sebagai pembuat kebijakan dan harus kita lihat adalah hukum positif yang berlaku. Thx
Salam [[Pengguna:BP68Rizqi|BP68Rizqi]] ([[Pembicaraan Pengguna:BP68Rizqi|bicara]]) 12 Mei 2014 00.17 (UTC)
 
 
Terima kasih mas Hans atas jawabannya,
Sebelumnya saya ingin menjelaskan bahwa saya menulis di putaran kedua berdasar petunjuk yang ditulis oleh mas beeyan dalam halaman pembicaraan saya:
{{Pengguna:Beeyan/BP2014 Putaran Dua}}
 
Mengenai kesra sebagai lingkup kerja Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu memang '''tidak ada''' dan saya baru mengetahui peraturannya '''sekarang dari mas hans'''. Dan harapan saya peserta tidak menjadi '''korban''' atas hal ini. Sebagai contoh Undang-undang Lalu lintas menerangkan bahwa '''tidak ada larangan''' mengenai '''berboncengan lain jenis''' ketika menaiki motor. Kemudian suatu hari '''saya dan teman wanita saya''' naik motor '''berbeoncengan''' di suatu jalan eh tiba-tiba '''polisi memeberhentikan''' saya dan bilang saya melanggar UU lalu lintas karena berboncengan lawan jenis kemudian saya diminta menurunkan teman wanita saya atau ditilang. '''''#AKURAPOPO''''' yang cuma bisa saya sampaikan, thx.