RTRW Kota Depok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan |
perbaikan |
||
Baris 11:
[[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]] Depok yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Depok adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan [[Ruang (film)|ruang]] [[wilayah]] kota yang disahkan oleh [[DPRD Kota Depok]] melalui [[Peraturan Daerah (Indonesia)|Peraturan Daerah]].
Berpedoman kepada [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang]] [[Nomor]] [[15]] [[Tahun]] [[1999]] tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan [[Kotamadya]] [[Daerah tingkat II|Daerah Tingkat II]] [[Cilegon]], maka status [[Kota Depok]] berubah menjadi [[Kota]] hingga ditetapkannya [[Hari Jadi Kota Depok]] pada tanggal 27 April 1999.
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu [[Rencana]] Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan [[Perencanaan kota|perencanaan Kota]] yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam [[Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional|Rencana Tata Ruang]] Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok.
Perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana [[Tata ruang|Tata Ruang]] Wilayah Kota Depok Tahun [[2000]]-[[2010]], Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor [[12]] Tahun [[2001]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.
== Fungsi dan Kedudukan ==
|